PRN SUBANG | Sidang terakhir pembacaan putusan yang di gelar Pengadilan Negeri Subang membuat Teguh dan Seno Pratowo (tergugat) kecewa berat. Jumat (28/01/2021).
Pasalnya (red) warga Krajan Barat Purwadadi Subang tersebut harus menanggung hutang plus denda atas nama Dewan Heryanto (alm) sebesar Rp. 151.647.339.00 dari hutang pokok sebesar Rp. 47.249.339,00 kepada Koperasi KSP Lexi Mitra Pamanukan pada 4 September 2017 silam.
Dirasa putusan tidak adil Teguh dan Seno Prawito bermaksud melakukan banding untuk mendapatkan keadilan atas perkara nomor 39/P.dtg.2020/PN.SNG tersebut.
LPK YAPERMA M Jakariya minilai banyak kejanggalan “Dalam pembacaan putusan pengadilan yang di gelar pada 28 Januari kemarin kami minilai banyak kejanggalan”, ungkapnya.
“yang lebih ironi dalam pembacaan putusan pengadilan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK ) di sebut sebut, lalu mengapa tidak dari awal berkas kami di kembalikan untuk di lengkapi”, katanya.
Mengupas kronologi sudah jelas bahwa pihak koperasi banyak melakukan kesalahan dalam ketentuan menjalankan aturan koperasi, Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Pungkas M Jakariya.
Dalam upaya mendapatkan kepastian hukum pihak tergugat akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, katanya lebih lanjut. (egy)

