By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: “Masuk Angin” Putusan PN Subang Dirasakan YAPERMA atas Kasus KSP Lexi Mitra Pamanukan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » “Masuk Angin” Putusan PN Subang Dirasakan YAPERMA atas Kasus KSP Lexi Mitra Pamanukan
HUKUM

“Masuk Angin” Putusan PN Subang Dirasakan YAPERMA atas Kasus KSP Lexi Mitra Pamanukan

Redaksi
Last updated: 30 Januari 2021 11:37 am
Redaksi
Published: 30 Januari 2021
Share
SHARE

PRN SUBANG | Sidang terakhir pembacaan putusan yang di gelar Pengadilan Negeri Subang membuat Teguh dan Seno Pratowo (tergugat) kecewa berat. Jumat (28/01/2021).

Pasalnya (red) warga Krajan Barat Purwadadi Subang tersebut harus menanggung hutang plus denda atas nama Dewan Heryanto (alm) sebesar Rp. 151.647.339.00 dari hutang pokok sebesar Rp. 47.249.339,00 kepada Koperasi KSP Lexi Mitra Pamanukan pada 4 September 2017 silam.

Dirasa putusan tidak adil Teguh dan Seno Prawito bermaksud melakukan banding untuk mendapatkan keadilan atas perkara nomor 39/P.dtg.2020/PN.SNG tersebut.

LPK YAPERMA M Jakariya minilai banyak kejanggalan “Dalam pembacaan putusan pengadilan yang di gelar pada 28 Januari kemarin kami minilai banyak kejanggalan”, ungkapnya.

“yang lebih ironi dalam pembacaan putusan pengadilan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK ) di sebut sebut, lalu mengapa tidak dari awal berkas kami di kembalikan untuk di lengkapi”, katanya.

Mengupas kronologi sudah jelas bahwa pihak koperasi banyak melakukan kesalahan dalam ketentuan menjalankan aturan koperasi, Modus Koperasi Simpan Pinjam yang menyimpan dana bukan dari anggota dan juga menyalurkannya ke bukan anggota, jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 yang mana dalam Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa calon anggota, dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Pungkas M Jakariya.

Dalam upaya mendapatkan kepastian hukum pihak tergugat akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, katanya lebih lanjut. (egy)

You Might Also Like

KETUA PERINDO KEPRI ANDI KUSUMA LAWAN OKNUM “JAKSA NAKAL”
Polresta Tanjung Perak Lakukan Penyelundupan Hukum ? Krisman Hadi, SH Gugat Kapolri
Pantas Aman…. Oknum DPRD Propinsi ‘Bermain’ dalam Eksploitasi Perkebunan Mangli
Berkat CCTV Dan Tim Polres Sumenep, Pelaku Tabrak Lari Terungkap Juga
Majelis Hakim : Bila Tidak Bersalah Kenapa Harus Takut
TAGGED:Masuk AnginSubang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?