Oleh : Iskandar Laka, S.H.,M.H.
Praktisi Hukum dan Pembina Pena Rakyat News
Masih Adakah Dana Desa Tahun 2021 ? Dana Desa Dalam APBN Tahun 2021 Sebesar 72 Triliun, Masih Adakah BLT Dana Desa Tahun 2021 ? BLT Dana Desa Tahun 2021 Masih ada Besarnya 300.000 per KPM.
REVIEW KEBIJAKAN PENYALURAN DANA DESA TA 2020
- Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD
- Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD
- Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota
- Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3tahap, dengan ketentuan:
- Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40%;
- Tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40%; dan
- Tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20%.
- Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 tahap, dengan ketentuan:
- Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 60%; dan
- Tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40%.
PERUBAHAN KEBIJAKAN DANA DESA 2020
Dana Desa untuk BLT Desa dalam rangka penanganan dampak ekonomi COVID-19.
KEBIJAKAN DANA DESA 2020 :
- Penyempurnaan kebijakan pengalokasian:
- Penyesuaian metode dan bobot Perhitungan Alokasi;
- Pemberian Alokasi Kinerja kepada desa-desa dengan kinerja baik.
- Perbaikan mekanisme penyaluran Dana Desa, dengan:
- Penyaluran berbasis kinerja dari RKUN langsung ke Rekening Kas Desa dengan tetap tercatat di RKUD dalam 3 tahap (40%, 40% dan 20%)
- Pemberian reward kepada daerah berkinerja baik dalam penyaluran, melalui penyaluran 2 tahap (60% dan 40%).
Kebijakan dana desa 2020 sebagai respon penanganan pandemi covid-19 :
- Penyesuaian pagu Dana Desa dari Rp72,0 triliun menjadi Rp71,19 triliun (perkiraan serapan alamiah)
- Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa:
- Besaran : Rp. 000/KPM/bulan untuk 3 (tiga) bulan pertama; dan Rp. 300.000/KPM/bulan untuk 6 (enam) bulan berikutnya
- Penerima : keluarga miskin atau tidak mampu; dantidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja.
- Pendataan : dilakukan oleh Kepala Desa /Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda diatur oleh Kemendes PDTT.
- Redesign Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa:
- Simplifikasi prosedur : Diajukan oleh pemda ke KPPN dengan menandai OMSPAN.
- Relaksasi persyaratan penyaluran : penyaluran Tahap II dan penyaluranbulanan untuk BLT Desatanpa syarat.
- Relaksasi mekanisme penyaluran:penyaluran DD bulanan dapat 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
PERMASALAHAN PENYALURAN DANA DESA 2020
- Status hukum kepala desa > menghambat proses pelaporan Dana Desa (substansi dan otorisasi laporan)
- Status hukum Desa meliputi : Desa berubah menjadi kelurahan, Desa tidak terdapat penduduk dll.
- Permasalahan internal di Desa antara lain : Pergantian Kepala Desa dan perangkat Desa; BPD belum terbentuk
- Penolakan Desa atas Dana Desa berdampak pada tidak dapat disalurkannya Dana Desa
- Kesalahan dalam Kode dan penamaan Desa > keterlambatan penyaluran Dana Desa.
- Perubahan kebijakan mengenai penyaluran Dana Desa sebagai respon atas pandemi COVID-19;
PMK NO.222/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
- Undang-Undang : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- Perpres : Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
- PMK : Peraturan Menteri keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
PENGANGGARAN DANA DESA
- DJPK selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada DJA paling lambat bulan Maret
- Penyusunan dan penyampaian IKD Dana Desa berpedoman pada PMK mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan BA BUN
- IKD Dana Desa memperhatikan:
- Persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kinerja pelaksanaan Dana Desa;
- Kemampuan Keuangan Negara.
- Dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN
PENGALOKASIAN DANA DESA
- 2020 : AD : 69%, AF : 28%, AA : 1,5%, AK : 1,5%.
- 2021 : AD : 65%, AF : 31%, AA : 1%, AK : 3%.
Alokasi Dasar (AD) : Dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk
Alokasi Formula (AF) : Dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Alokasi Afirmasi (AA) : Dibagi dengan proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Kinerja (AK) : Dibagi kepada desa yang memiliki kinerja terbaik.
DAMPAK KEBIJAKAN DANA DESA
- Dana Desa Kab/Kota tidak ada yang turun (hold harmless)
- Dialokasikan kepada 74.961 desa berdasarkan data Kemendagri
- Rasio ketimpangan distribusi (0,467) < tahun 2020 (0,476)
- Rata-rata per desa (Rp961juta) > tahun 2020 (Rp 950 juta)
- Dana Desa di Desa dengan JPM Tinggi (Rp 27,42T) > tahun 2020 (Rp 27,30T)
VARIABEL DAN INDIKATOR PENILAIAN KINERJA DESA
- Penilaian kinerja desa didasarkan pada variabel pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian output Dana Desa, dan capaian outcome Dana Desa.
- Alokasi Kinerja (3%) Diperuntukkan bagi Desa yang berkinerja Baik sebanyak 7.496 Desa (10% dari Jumlah Desa)
Tujuan Alokasi Kinerja:
- Mendorong peningkatan kinerja PADes:
- Mendorong kinerja pengelolaan Dana Desa:
- Mendorong kinerja pengentasan kemiskinan di Desa:
- Mendorong kinerja peningkatan status Desa.
PENGGUNAAN DANA DESA
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.
Pemulihan ekonomi
- Jaring pengaman sosial,
- Padat Karya Tunai,
- Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah,
- Sektor usaha pertanian, dan
- Pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.
Pengembangan Sektor prooritas
- Pengembangan Desa Digital, Desa Wisata,
- Usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan,
- Ketahanan pangan dan hewani,
- Perbaikan fasilitas kesehatan,
- Kegiatan penanggulangandampak pandemi COVID-19
Penggunaan Dana Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
KRITERIA PENERIMA DAN PENGGUNAAN BLT DESA
Bantuan Langsung Tunai Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Besaran BLT Desa : Rp. 300.000 per bulan per KPM untuk 12 bulan mulai Januari 2021.
Kriteria Penerima Manfaat BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan;dan
- Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah
KEBIJAKAN UMUM PENYALURAN DANA DESA
- Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
- Penggunaan Dana Desa pada TA 2021:
- Keperluan penyaluran BLT Desa > PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
- Membiayai kegiatan lain diluar BLT Desa
- BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari s.d. Desember 2021
- Penyaluran Dana Desa untuk:
- BLT Desa disalurkan setiap bulan secara pro rata nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari: Jumlah KPM x Rp300.000,-x 12 bulan
- Diluar BLT Desa: Desa Reguler : 3 tahap, Desa Mandiri : 2 tahap
- Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, Pemda harus melakukan perekaman jumlah KPM terlebih dahulu, kecuali berdasarkan Musdes tidak terdapat penerima BLT Desa.
BESARAN PENYALURAN DANA DESA REGULER
TAHAP I 40%
DD untuk non BLT
Disalurkan sebesar : 40% pagu DD Kebutuhan BLT Bulan 1 s.d. 5*)
DD untuk BLT Desa
BLT bulan 1 s.d. 5 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM yang telah di rekam pada bulan ke-1.
TAHAP II 40%
DD untuk non BLT
Disalurkan sebesar: 40% pagu DDKebutuhan BLT Bulan 6 s.d. 10*)
DD untuk BLT Desa
BLT bulan 6 s.d. 10 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM yang telah di rekam pada bulan ke-1.
TAHAP III 20%
DD untuk non BLT
Disalurkan sebesar: 20% pagu DD Kebutuhan BLT Bulan 11 s.d. 12*)
DD untuk BLT Desa
BLT bulan 11 s.d. 12 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM yang telah di rekam pada bulan ke-1.
BESARAN PENYALURAN DANA DESA MANDIRI
TAHAP I 60%
DD untuk non BLT
Disalurkan sebesar 60% pagu DD Kebutuhan BLT Bulan 1 s.d. 7*
DD untuk BLT Desa
BLT bulan 1 s.d. 7 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM yang telah di rekam pada bulan ke-1
TAHAP I 40%
DD untuk non BLT
Disalurkan sebesar 40% DD pagu Kebutuhan BLT Bulan 8 s.d. 12*
DD untuk BLT Desa
BLT bulan 8 s.d. 12 disalurkan setiap bulan berdasarkan jumlah KPM yang telah di rekam pada bulan ke-1
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DESA
- PEMERINTAH DESA WAJIB MENGANGGARKAN DAN MELAKSANAKAN KEGIATAN BLT DESA
- BESARAN BLT DESA : 000/KPM untuk bulan ke-1 s.d. bulan ke-12.
- Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai :
- Penetapan Jumlah KPM tahun 2021; atau
- Tidak terdapat penyaluran BLT Desa apabila tidak terdapat calon KPMBLT Desa yang memenuhi kriteria
- Melaporkan realisasi penyaluran BLT Desa
- KRITERIA KPM
Paling sedikit memenuhi kriteria:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
- Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain.
- Penetapan calon penerima BLT mempertimbangkan DTKS dari Kemensos
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PERCEPATAN PENYALURAN DANA DESA
- PEMERINTAH DAERAH
- Segera menerbitkan Peraturan Bupati/Wali Kota yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan penetapan rincian Dana Desa per Desa (PERKADA);
- Melakukan perekaman alokasi Dana Desa per Desa pada Aplikasi OMSPAN berdasarkan PERKADA;
- Menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota;
- Percepatan rekonsiliasi sisa Dana Desa TA 2015 s.d. 2019;
- Menyetorkan sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUN;
- Berkoordinasi dengan Kemendagri apabila terdapat perbedaan kode dan nama Desa dengan tabel referensi OMSPANuntuk menghindari gagal salur atau keterlambatan penyaluran;
- Meminta kepada Pemerintah Desa untuk segera melengkapi persyaratan penyaluran;
- Untuk desa yang baru salur Dana Desa tahun 2021, berkoordinasi dengan KPPN untuk mendaftarkan data rekening Desa;
- Segera mengajukan permintaan penyaluranDana Desa ke KPPN terhadap Desa-Desa sudah siap salur tanpa perlu menunggu semua Desa siap.
- PEMERINTAH DESA:
- Segera menetapkan APBDes;
- Menetapkan Perkades yang mengatur mengenai BLT Desa;
- Melaporkan penyaluran BLT Desa TA 2020 kepada Pemda;
- Melaporkan penyaluran BLT Desa TA 2021 kepada Pemda setiap bulan;
- Melaporkan penyerapan dan capaian output Dana Desa TA 2020 kepada Pemda;
- Menyelesaikan rekonsiliasi sisa Dana Desa dengan Pemda;
- Menyetorkan sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUD.
- KPPN
- Berkoordinasi dengan Pemda untuk percepatan pemenuhan persayaratan penyaluran
- Melakukan penelitian terhadap alokasi Dana Desa yang direkam Pemda di OMSPAN dibandingkan dengan PERKADA
- Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran
- Segera melakukan penyaluran sesuai dengan ketentuan apabila persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan
- Melakukan monitoring OMSPAN secara harian untuk memantau pengajuan permintaan penyaluran Dana Desa.
- KANWI DITJEN PERBENDAHARAAN
- Melakukan koordinasi dengan Pemdadalam rangka penyaluran Dana Desa
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelesaian rekonsiliasi sisa Dana Desa tahun 2015 s.d. 2019
- Melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Pemda atas kewajiban penyetoran sisa DD hasil rekonsiliasi ke RKUN.
Sumber:
BDK MALANG BPPK KEMENKEU
SOSIALISASI PMK 222/PMK.07/2020 TTG PENGELOLAAN DANA DESA
Kebijakan Penyaluran DD Dit PA DJPBn

