PRN JAKARTA| Tiga oknum Polri yang membackingi debtcollector PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) resmi dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Pelaporan diterima oleh Operator sentra pelayanan Propam tim II pada hari senin 22 Februari 2021.
Pelaporan ke tiga oknum Polri ini diketahui sebagai buntut panjang dari perampasan kendaraan bermotor jenis Toyota kijang Innova pada 9 Januari 2021.
Kepada PRN, pengadu, Sakti Apriyanto, menyampaikan kronologi singkat tentang kejadian. Diterangkan bahwa pada tanggal tersebut, tepatnya pukul dua dini hari debtcollector bersama beberapa orang Polisi mendatangi Rukan Aero Walk blok CI no.1-2. Cengkareng, Jakarta Barat.
Tanpa meminta izin langsung menderek kendaraan Sakti dengan truck derek Polisi.
“Debtcollector bawa Polisi lengkap dengan derek resmi Polisi untuk langsung ambil mobil saya,” tambah Sakti menjelaskan kronologi kejadian.
Media mencoba mengkonfirmasi kebenaran pengaduan keterlibatan oknum Polri dalam Kasus ini.
Didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Yaperma, Ujang Kosasi. S.H. beserta Pelapor menunjukkan bukti surat pelaporan. Pengaduan ini terkonfirmasi dengan nomor: SPSP2/562/II/2021/Bagyanduan. Tertanggal 22 Februari 2021.
Penelusuran PRN di lapangan, menemukan fakta bahwa dalam upaya perampasan objek jaminan Fidusia, PT. MTF bekerja sama dengan PT. ARMY. Perusahaan jasa pengamanan yang berkantor di Komplek Citi Square Bussinis Park sekitaran Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Management Citra Garden City tempat kejadian perkara, diterangkan bahwa oknum Polisi yang terlibat bernama Jaksen dari Polsek Cengkareng.
Sementara ke dua anggota Polri lain berasal dari Brimob, sampai berita ini ditayangkan (24/2/2021) ke dua oknum belum diketahui idenditas dan kesatuannya. (Ujang)

