Oleh :
AGUS SALIM, S.Pd., S.H., M.H.
PENASEHAT HUKUM PRN & DOSEN FH UNIYOS SURABAYA
Ciri-Ciri Hukum sebagai berikut :
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan Itu harus patuh ditaati setiap orang.
Unsur-Unsur Hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
Sifat dari hukum yaitu “MENGATUR dan MEMAKSA”
Tujuan Hukum menurut Prof. Subekti, S.H. yaitu ; untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
Tujuan hukum untuk melindungi semua masyarakat dapat kita simpulkan menjadi 3 yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.