By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PT. Neutech Integritas Bakauheni Usir LBH dan Wartawan Saat Bertugas
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PT. Neutech Integritas Bakauheni Usir LBH dan Wartawan Saat Bertugas
NUSANTARA

PT. Neutech Integritas Bakauheni Usir LBH dan Wartawan Saat Bertugas

Redaksi
Last updated: 4 Maret 2021 9:24 am
Redaksi
Published: 4 Maret 2021
Share
SHARE

PRN LAMPUNG | PT. Nutech Integritas Bakauheni diduga langgar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini halang-halangi pekerjaan pers, saat hendak melakukan peliputan. Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dilansir dari media lampung.sulselnews.co.id, Insiden tersebut dialami Ali Imron wartawan media online globaldrafnews.com. Diberitakan bahwa awak media hendak melakukan peliputan advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perpukad di PT. Nutech Integritasi Bakauheni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang melakukan pengusiran adalah Manager perusahaan itu sendiri. Bahkan, pihaknya mengusir wartawan dengan tak beretika melontarkan kalimat kasar.

Lebih lagi, bukan hanya wartawan yang diusir oknum tersebut, meainkan juga dengan beberapa lawyers yang hendak melakukan advokasi di perusahaan itu.

“Ya, oknum direksi perusahaan itu melakukan pengusiran saat saya mau liputan advokasi dari LBH Perpukad. Bahkan, cara dan bahasanya juga kurang enak,” Kata Ali Imron, Sabtu (27/2/2021).

Ali Imron mencurigai, bahwa terjadinya pengusiran menandakan ada hal yang tidak beres didalam managemen PT Nutech ini. Sebab, jika memang tanpa masalah, tak perlu melakukan pengusiran tanpa alasan.

“Bisa jadi, isu yang akan kami konfirmasikan bersama para advokad ini benar adanya. Ada sejumlah sistem managemen yang tidak beres disini,” Lanjutnya.

Padahal, saat terjadi pengusiran, wartawan sudah sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah salah seorang pers yang hendak melakukan peliputan. Namun, pihak oknum itu enggan mendengar dan tetap melakukan pengusiran.

“Ya, bahkan sudah saya jelaskan juga bahwa perkerjaan pers diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Tapi tidak digubris,” Ketusnya.

Diketahui, sejumlah Lawyer bersama dengan wartawan mengunjungi PT. Nutech Integritasi Bakauheni lantaran menindaklanjuti pengaduan dari ke 10  orang karyawan perusahaan.

Dimana, 10 karyawan itu melakukan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung sejak Minggu (21 februari 2021), sebagai bentuk kekecewaan.  Faktornya, diawali dari kerja lembur saat libur panjang akhir pekan pada bulan November dan lembur ketika liburan Natal serta Tahun Baru Desember 2020 lalu, yang hingga hari ini belum dilakukan pembayaran.

Dari 10 orang karyawan tersebut pernah beberapa kali mempertanyakan uang lembur tersebut. Namun, jawaban yang diberikan oleh Koordinasi Lapangan (Korlap) Project Nutech, tidak sesuai dengan harapan para karyawan itu. Pihak perusahaan disinyalir saling lempar, saat karyawan menanyakan gaji lembur mereka.

Oleh sebab itu, dari ke 10 orang karyawan tersebut meminta meminta pendampingan dari kuasa hukuk LBH Perpukad, sesuai keputusan (SK) Kemenkumham nomor AHU 0011842 AH.01.04 tahun 2018.

Muhammad Ali Roni, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dari 10 orang kliennya merasa keberatan atas pengusiran yang dilakukan oleh PT. Nutech Integrasi Site Project yang berada dilokasi ASDP Bakauheni tersebut.

Sementara, Ketua Umum (Ketum) LBH Perpukad, Al Amir, SH, Advokat Organization, PAI, NIA, 103, 0772 akan membuat surat keberatan atas pengusiran Advokat karena menyangkut Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami akan membuatkan laporan keberatan ke AO masing-masing Advokat yaitu PERADI, PAI, dan APSI,” Tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VIII Ketentuan pidana Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) berbunyi; untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (Red)

Sumber: lampung.sumsel.co.id

You Might Also Like

Cegah Covid-19, Bupati Pantau Produksi Masker di Bantaeng
Patroli Dialogis di Wilayah Hukum Polsek Pajukukang Sasaran ATM
Semarak Agustusan di Bumi Ngoro
Bupati Bantaeng Raih Predikat Sangat Memuaskan di P3DA X Lemhanas RI
Pembinaan KOMSOS Cegah Radikalisme-Separatisme Wilayah Kodim 1410/Btg 2019
TAGGED:LampungUsir LBHUsir Wartawan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?