By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: PROSES PENITIPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI PENGADILAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » PROSES PENITIPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI PENGADILAN
OPINI

PROSES PENITIPAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI PENGADILAN

Redaksi
Last updated: 10 Maret 2021 11:46 am
Redaksi
Published: 10 Maret 2021
Share
SHARE

Oleh : 

Iskandar Laka, S.H., M.H.
Konsultan Hukum PRN dan Dosen FH Uniyos Surabaya.

Problematikan Penitipan konsinyasi yang terjadi disekitar tahun 2015 sampai tahun 2020 atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini marak terjadi sekitar wilayah yang dilewati pembangunan skala trans jalan tol nasional lintas jawa mulai dari jawa barat hingga jawa timur sehingga banyak terjadi penolakan atas besaran ganti kerugian dan tidak sesuainya mekanisme atas dasar musyawarah sehingga masyarakat pemilik tanah menolak ganti kerugian yang dititipkan ke pengadilan sehingga pengadilan diwajibkan membuat penetapan, Maka dipandang perlu oleh Mahkamah Agung untuk mengatur secara mekanisme lewat SEMA terbaru yang mengganti Perma yang lama.

SEMA No. 2 Thn 2021 mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian uang dalam pengaaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bagi pihak yang tidak terima (keberatan) dengan besaran uang ganti rugi yang telah ditetapkan. Pengadilan Negeri wajib memutuskan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi.

Beberapa waktu yang l as lu untuk merespon hal yang terjadi di masyarakat, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Thn 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perma No. 3 Thn 2006 ini merupakan aturan teknis pelaksana Pasal 37, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian oleh Penilai pengadaan tanah untuk kepentingan umum didasarkan musyawarah antara lembaga pertanahan (BPN) dengan pihak yang berhak (warga yang memiliki tanah dan atau rumah yang digusur).

Dalam hal musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Dalam Pasal 39 dan Pasal 42 UU No. 2 Thn 2012 disebutkan, dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah penetapan ganti kerugian, tapi tidak mengajukan keberatan ke PN atau (tetap) menolak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ganti kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri.

Benar, SEMA ini mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian uang pembebasan lahan bagi pihak yang tidak terima (keberatan, red) dengan besaran uang ganti rugi yang telah ditetapkan, ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Andi Samsan menerangkan SEMA No. 2 Tahun 2021 tentang konsinyasi (penitipan) ganti rugi tanah yang dibebaskan untuk kepentingan umum. Sebelumnya sudah ada Perma No. 3 Thn 2016, tetapi karena terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa PN paling lama dalan jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan, red) penitipan ganti kerugian itu, ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini.

SEMA No. 2 Thn 2021 yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 2 Februari 2021 ini memang imbas dari berlakunya Pasal 123 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur Pengadilan Negeri (PN) paling lama dalam jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan) penitipan ganti kerugian terkait ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau penitipan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Sebab, Perma No. 3 Thn 2016 tidak mengatur tenggang waktu penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Untuk itu, sebelum dilakukan perubahan atas Perma No. 3 Thn 2016 tersebut, MA menetapkan teknis administrasi dan kebijakan sebagai berikut.
Pertama, penyelesaian permohonan penitipan ganti rugi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 Perma No. 3 Tahun 2016 wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga pengucapan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Penerimaan Permohonan.

Penjelasan Pasal 29 Perma Nomor 3 Tahun 2016

(1)  Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang ditawarkan untuk dibayar, Ketua Pengadilan menetapkan hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan Ganti Kerugian dan memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan Termohon yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal dan jam dengan membuat berita acara tentang pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang Ganti Kerugian di kas Kepaniteraan Pengadilan.
(2) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:

a. mengabulkan permohonan Pemohon;

b. menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima;

c. memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon;

d. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Kedua, permohonan penitipan ganti rugi kerugian yang didaftarkan di Pengadilan terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 wajib diperiksa dan diadili dengan mengikuti tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam SEMA ini.

Ketiga, kecuali ditentukan lain oleh UU Cipta Kerja, persyaratan dan tata cara pengajuan dan pemeriksaan permohonan penitipan ganti kerugian dilakukan sesuai Perma No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Seperti diketahui, Pasal 123 Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 2 Tahun 2012. Misalnya, perubahan Pasal 34 ayat (3-5) UU No. 2 Thn 2012 di UU Cipta Kerja disebutkan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai bersifat final dan mengikat. Besarnya nilai Ganti Kerugian dijadikan dasar menetapkan bentuk Ganti Kerugian.

Musyawarah penetapan ganti rugi dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan penilai, dan para pihak yang berhak.

Dalam perubahan Pasal 42 ayat (1) UU No. 2 Thn 2012 disebutkan dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di Pengadilan Negeri setempat.
Penitipan ganti rugi ke pengadilan juga berlaku untuk pihak yang berhak menerima ganti rugi, tapi tidak diketahui keberadaannya.

Termasuk objek pengadaan tanah yang diberikan ganti rugi sedang menjadi objek perkara di pengadilan, masih dipersengketakan, disita pejabat yang berwenang, dan menjadi jaminan di bank. “Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 hari wajib menerima (menetapkan) penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),” demikian bunyi Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja ini.

Demikian pembahasan kita kali ini mengenai kebijakan Mahkamah Agung untuk mengantisipasi kelemahan yang terjadi karena adanya Undang-undang Cipta Kerja sehingga harus ada SEMA pengganti Perma yang lama sehingga masyarakat mendapatkan jaminan atau kepastian di pengadilan atas penitipan konsinyasi oleh instansi yang membebaskan tanah dari pemilik tanah, Semoga OH kali ini bermanfaat.

You Might Also Like

Bulan Literasi Kripto 2025; OJK Jatim Tingkatkan Literasi Aset Kripto
Petugas Mitra statistik kec Wiyung Sby Gelar Rapat pertemuan bersama pengawas Belajar konsep definisi Sakernas
Semarakkan Semangat Nasionalisme, KAI Hadirkan Livery Khusus Bertema HUT Ke-78 RI Pada Lokomotif Kereta Api
Semarakkan HUT RI Ke 78,Warga RT. 04, RW. 12 Bratang Gede Surabaya Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
BPS Rilis Juli 2023, Impor Jawa Timur Sebesar 2,55 Miliar Dollar As
TAGGED:Penitipan JaminanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?