PRN SUMENEP | Proyek drainase/irigasi yang masih dalam pekerjaan di samping jalan raya propinsi, di Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diduga proyek bodong, Kamis 11/03/2021.
Pasalnya proyek tersebut tidak memasang papan proyek sebagai informasi publik, sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perpres no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PU no 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan dan Peraturan Menteri PU no: 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan.
Bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Pentingnya informasih papan nama tersebut, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaannya.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan nama proyek diatur secara detail oleh masing-masing provinsi. Tapi berbanding terbalik dengan pekerjaan proyek drainase/irigasi yang berada di Desa Giring tidak memasang papan informasi proyek, berarti sudah jelas menabrak aturan yang ada.
Bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai RAB, dengan tujuan anggaran proyek tersebut dijadikan “bancaan” bersama.
Pasalnya pihak Pemerintahan Desa Giring tidak bisa memberikan penjelasan secara detail terkait program dan nilai anggaran proyek tersebut dari mana.
“Kami tidak tau proyek tersebut, nilai anggarannya dan proyek dari mana, soalnya tidak ada pemberitahuan secara tertulis ke Pemerintahan Desa,” tutur Mohammad (PJ Kades), saat dikonfirmasi di balai desa.
Sedangkan Dayat Sekcam (PLT Camat) Manding tidak merespon konfirmasi awak media melalui chat WhatsApp maupun telpon, meskipun awak media dan LSM mendatangi kantor kecamatan tidak satupun orang yang melayani. Terkesan sengaja menghindar dari konfirmasi wartawan dan LSM.
Hasil investigasi media dan LSM, material batu yang digunakan adalah terlihat batu bekas galian C, pasangan batu mengerucut kebawah dengan ketinggian 80cm sehingga diduga mengurangi volume yang ada, tidak terlihat pasangan pondasi patlah yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk gambar yang ada.
Sedangkan Anam warga Marengan yang mengaku selaku pengawas proyek menjelaskan melalui seluler bahwa proyek tersebut dari Pusat Dinas PU Provinsi.
“Itu proyek dari pusat Dinas PU Provinsi, kalau CV nya punya orang, saya tidak tau namanya dan anggarannya tidak ada,” ujarnya dengan nyantai.
Disaat ditanya terkait papan nama proyek Anam tidak menjawab dan meterial batu yang dipergunakan, Anam menjawab sembarang batu bisa dipergunakan, semaunya dirinya.
“Sembarang batu, mau batu apa aja yang dipakai terserah saya, mau apa kamu nanyak-nanyak?,” jawab Anam dengan dingin, yang seolah tidak mau diusik.
(Erf/Tim)

