By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Menggunakan Jasa Debt Colector, Leasing FIF Sumenep Menyita Kendaraan Nasabah
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Menggunakan Jasa Debt Colector, Leasing FIF Sumenep Menyita Kendaraan Nasabah
KABAR JATIM

Menggunakan Jasa Debt Colector, Leasing FIF Sumenep Menyita Kendaraan Nasabah

Redaksi
Last updated: 25 Maret 2021 12:38 pm
Redaksi
Published: 25 Maret 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Dimasa pandemi covid-19 yang mencekik perekonomian masyarakat, membuat nasabah tersendat-sendat melakukan pembayaran cicilan sepeda motor hingga terjadi penunggakan angsuran.

Meskipun kondisi seperti sekarang, pihak leasing Federal International Finance (FIF) cabang Sumenep tidak mau tau, dan tidak segan-segan menggunakan jasa Debt Colector melakukan penyitaan paksa kendaraan bagi nasabah yang terjadi penunggakan angsuran, Senin 22/03/2021.

Dalam pantauan media, Kali ini terjadi pada anak di bawah umur (sebut saja Putra yang masih duduk di bangku SMP) dia dengan wajah depresi menyatakan, bahwa pada saat mengantar teman sekolahnya, dilakukan pemberhentian di jalan oleh dua orang tak dikenal dan digiring untuk ikut kekantor FIF.

Agar pengendara motor tersebut tidak memberontak, orang tak dikenal itu menyampaikan bahwa ada yang perlu dibicarakan di kantor. Sesampai di kantor  eksekusi penyitaan unit dilakukan tanpa menunjukkan fidusia.

“Saya kaget dan takut mas, saat diberhentikan di jalan, lalu dibawa kekantor lantai dua, katanya ada yang perlu dibicarakan dan dipaksa untuk tandatangan di kertas, tau-tau sepeda motor dan kontak disita dengan alasan angsuran sepeda motor bapak saya belum dibayar,” ujar putra dengan wajah ketakutan di depan kantor FIF, Senin 22/03/2021.

Lanjut menurut Putra, setelah penarikan dilakukan oleh petugas yang tidak mau menunggu orang tuanya datang, Putra ditinggal begitu saja di depan kantor sekitar pukul 13.00 wib, sampai ibunya datang ke kantor FIF, di JL.Raya Trunojoyo, Gedungan, Batuan, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 16.45 wib.

Sesuai history pembayaran angsuran dan penjelasan Ibu Putra, sudah melakukan pembayaran 5x angsuran dan tunggakan angsuran 3 bulan berjalan, @ angsuran Rp. 697.000,- dan keterlambatan tersebut karena kondisi ekonomi menurun akibat covid. Dan yang aneh dalam Bukti Serah Terima (BST) nama petugas tidak dicantumkan.

“Kami bukan berniat tidak mau bayar angsuran, tapi mulai adanya covid kondisi ekonomi keluarga kami sekarang lagi merosot dan kami masih tetap punya etika baik untuk bayar angsuran. Pihak FIF tidak perlu memberhentikan anak kami di jalan dan merampas kendaraan seperti ini dan sebelumnya juga mengancam akan kami ke hukum karena nunggak,” kata ortu Putra kepada media.

Yang sangat disayangkan Yoyok selaku Pimpinan FIF cabang Sumenep enggan melayani dan memberikan penjelasan kepada orang tua Putra di depan wartawan, dengan alasan tidak bersedia untuk diliput wartawan, karena dirinya merasa punya hak untuk menolak diliput, sampai nasabah dibiarkan lama menunggu.

“Kalau mau diliput saya tidak akan melayani, karena saya punya hak untuk menolak,” ucap Yoyok meninggalkan meja dan nasabah di depan wartawan.

Dari penjelasan yang disampaikan petugas FIF, nasabah tersebut harus menyelesaikan semua tunggakan beserta denda yang muncul ditambah Rp.1.550.000,- untuk biaya penarikan yang dibebankan kepada nasabah.

Sampai berita ini tayang pihak Polsek Kota Sumenep belum bisa memberikan penjelasan terkait aturan atau Undang-undang yang mengatur tentang pihak laesing menggunakan jasa Debt Colector melakukan penyitaan paksa kendaraan.

(Erfandi)

You Might Also Like

LSM SEMAR Gelar Diklat Leadership
Disaat Warga Membutuhkan Obat, Pihak SMPN 1 Sumenep ‘Buang-Buang’ Obat di Area Sekolah
Polres Sumenep Menggelar Sosialisasi DIPA Dan RKA-KL Tahun 2019
Kapolsek Kangayan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Lapangan Bola Voli
Polisi Ringkus 5 Komplotan Pengedar sabu di Jombang
TAGGED:Debtcollector FIFFIFSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?