PRN SUMENEP | Dimasa pandemi covid-19 yang mencekik perekonomian masyarakat, membuat nasabah tersendat-sendat melakukan pembayaran cicilan sepeda motor hingga terjadi penunggakan angsuran.
Meskipun kondisi seperti sekarang, pihak leasing Federal International Finance (FIF) cabang Sumenep tidak mau tau, dan tidak segan-segan menggunakan jasa Debt Colector melakukan penyitaan paksa kendaraan bagi nasabah yang terjadi penunggakan angsuran, Senin 22/03/2021.
Dalam pantauan media, Kali ini terjadi pada anak di bawah umur (sebut saja Putra yang masih duduk di bangku SMP) dia dengan wajah depresi menyatakan, bahwa pada saat mengantar teman sekolahnya, dilakukan pemberhentian di jalan oleh dua orang tak dikenal dan digiring untuk ikut kekantor FIF.
Agar pengendara motor tersebut tidak memberontak, orang tak dikenal itu menyampaikan bahwa ada yang perlu dibicarakan di kantor. Sesampai di kantor eksekusi penyitaan unit dilakukan tanpa menunjukkan fidusia.
“Saya kaget dan takut mas, saat diberhentikan di jalan, lalu dibawa kekantor lantai dua, katanya ada yang perlu dibicarakan dan dipaksa untuk tandatangan di kertas, tau-tau sepeda motor dan kontak disita dengan alasan angsuran sepeda motor bapak saya belum dibayar,” ujar putra dengan wajah ketakutan di depan kantor FIF, Senin 22/03/2021.
Lanjut menurut Putra, setelah penarikan dilakukan oleh petugas yang tidak mau menunggu orang tuanya datang, Putra ditinggal begitu saja di depan kantor sekitar pukul 13.00 wib, sampai ibunya datang ke kantor FIF, di JL.Raya Trunojoyo, Gedungan, Batuan, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 16.45 wib.
Sesuai history pembayaran angsuran dan penjelasan Ibu Putra, sudah melakukan pembayaran 5x angsuran dan tunggakan angsuran 3 bulan berjalan, @ angsuran Rp. 697.000,- dan keterlambatan tersebut karena kondisi ekonomi menurun akibat covid. Dan yang aneh dalam Bukti Serah Terima (BST) nama petugas tidak dicantumkan.
“Kami bukan berniat tidak mau bayar angsuran, tapi mulai adanya covid kondisi ekonomi keluarga kami sekarang lagi merosot dan kami masih tetap punya etika baik untuk bayar angsuran. Pihak FIF tidak perlu memberhentikan anak kami di jalan dan merampas kendaraan seperti ini dan sebelumnya juga mengancam akan kami ke hukum karena nunggak,” kata ortu Putra kepada media.
Yang sangat disayangkan Yoyok selaku Pimpinan FIF cabang Sumenep enggan melayani dan memberikan penjelasan kepada orang tua Putra di depan wartawan, dengan alasan tidak bersedia untuk diliput wartawan, karena dirinya merasa punya hak untuk menolak diliput, sampai nasabah dibiarkan lama menunggu.
“Kalau mau diliput saya tidak akan melayani, karena saya punya hak untuk menolak,” ucap Yoyok meninggalkan meja dan nasabah di depan wartawan.
Dari penjelasan yang disampaikan petugas FIF, nasabah tersebut harus menyelesaikan semua tunggakan beserta denda yang muncul ditambah Rp.1.550.000,- untuk biaya penarikan yang dibebankan kepada nasabah.
Sampai berita ini tayang pihak Polsek Kota Sumenep belum bisa memberikan penjelasan terkait aturan atau Undang-undang yang mengatur tentang pihak laesing menggunakan jasa Debt Colector melakukan penyitaan paksa kendaraan.
(Erfandi)

