PRN PASURUAN | Kebijakan Kepala Desa Jimbaran dalam merekomendasi atas 2 Leher C no. 168 dan leter C no. 686 di dudun Jurang Kecambah padahal diketahui bahwa kedua leter C tersebut dalam obyek tanah yang sama dan diduga belum pernah ada peralihan, ada apa dengan perkara ini..?
Dari data yang didapat saat mediasi kedua belah pihak di balai desa Jimbaran kecamatan Puspo Pasuruan pada 21/11/22, terkomfirmasi adanya 2 kubu saling meng klaim bahwa terdapat satu aset lahan seluas 3270 meter persegi adalah milik masing-masing kubu.
Hal ini didasari oleh kubu Para ahli waris secara garis keturunan dari atas nama leter C no. 168 yaitu Semat / Mbok Sida, sementara kubu yang satunya turut menguasai obyek dengan berpegang pada leter C no. 686 yaitu Tukik bin Katiman dan H Sunoto bin Sarkun yang diketahui keduanya tidak terdapat garis kewarisan dari Semat / Mbok Sida.
Dan hebatnya Amin Tohari selaku kepala desa Jimbaran tanpa dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan telah membubuhkan tanda tangan dan stempel desa di lembaran foto kopy leter C baik leter C no. 168 dan atau leter C no. 686 padahal dalam buku kretek desa jelas kedua leter C tersebut adalah satu Obyek.
Samsul, SH. selaku kuasa hukum Para Ahli Waris dari Semat / Mbok Sida dalam keterangannya setelah selesai mediasi menjelaskan bahwa perkara ini sangat luar biasa, pasalnya banyak sekali dugaan rekayasa data dan kebohongan-kebohongan yang berpotensi pada tindak pidana, pasalnya bagaimana bisa hak atas tanah leter C no. 168 belum pernah ada peralihan kok bisa muncul leter C baru dan lucunya lagi orang yang saat ini mengkliem miliknya berasal dari transaksi dari menantu ahli waris.
“Intinya semoga kepala desa Jimbaran dapat membuat kebijakan yang benar secara hukum kepada kedua belah pihak, sebab kalau tidak, tidak menuntut kemungkinan banyak pihak yang diduga akan terkena imbasnya” Tegas Samsul, SH.
Sementara menurut Amin Tohari dalam komentarnya di acara Mediasi sempat memberikan usulan kepada kedua belah pihak agar tanah yang dianggap sengketa seluas 3270 meter persegi agar di wakafkan ke desa untuk dijadikan mushola.
Mediasi yang kedua akan diadakan kembali di tempat yang sama yaitu Balai Desa Jimbaran pada awal Desember 2022. (Agus).

