By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: INILAH PERBEDAAN ANTARA MoU & PERJANJIAN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » INILAH PERBEDAAN ANTARA MoU & PERJANJIAN
OPINI

INILAH PERBEDAAN ANTARA MoU & PERJANJIAN

Redaksi
Last updated: 6 April 2021 12:17 pm
Redaksi
Published: 6 April 2021
Share
SHARE

Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos dan Penasehat Hukum PRN.

Ketika ingin melakukan kerja sama dengan rekan bisnis, kita mungkin akan diberikan suatu dokumen yang namanya Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang lebih dikenal dengan (MoU).

Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian yang akan mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan.

Namun, apakah MoU dan perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang sama? Apa perbedaan di antara keduanya?

Apa Itu yang dimaksud dengan MoU ?

MoU atau Nota Kesepahaman merupakan dokumen yang digunakan sebagai pendahuluan dalam suatu perjanjian yang fungsinya hanya sebagai penegasan bahwa para pihak serius menjalin kerja sama atau bisa disebut juga sebagai “Tanda Jadi” antara para pihak yang akan melakukan kerja sama.

Sederhananya begini…

MoU adalah tahapan Pra Kontrak yang isinya hanya menjelaskan mengenai hal yang bersifat pokok dan Umum saja, sehingga tidak ada Hak dan Kewajiban serta akibat hukum yang timbul dari MoU tersebut.

Selain itu, tidak terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak karena MoU hanya berfungsi sebagai landasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian pokok.

Pada praktiknya, MoU seringkali digunakan untuk kerja sama yang bernilai cukup besar dan kompleks, sehingga para pihak merasa perlu membuat MoU sebagai “tanda jadi” dan menghindari adanya pembatalan dari salah satu pihak

Lalu apa bedanya antara MoU dan Perjanjian?

Tentunya berbeda;

Perjanjian

Berbeda dengan MoU, kedudukan perjanjian dalam hukum yang berlaku di Indonesia diakui secara jelas dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Perjanjian diartikan sebagai peristiwa di mana salah satu pihak yang merupakan subjek hukum berjanji kepada pihak lainnya atau kedua belah pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Dalam membuat perjanjian, terdapat beberapa persyaratan berdasarkan KUHPer yang wajib dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap berlaku secara sah dan mengikat para pihak.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUHPer sebagai berikut:

  1. Adanya kesepakatan antara para pihak.
  2. Kecakapan para pihak.
  3. Hal tertentu sebagai objek perjanjian.
  4. Suatu sebab yang halal.

Jika seluruh persyaratan di atas telah terpenuhi, maka perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat para pihak. Sehingga perjanjian tersebut akan berlaku sebagai undang-undang yang harus dipatuhi bagi para pihak.

Sedangkan…. perjanjian itu mengikat para pihak, masih ingat kan dengan asas “Pacta Sunt Servanda” yang menyebut Perjanjian berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang menyepakatinya, sehingga para pihak tidak dapat menarik diri dari perjanjian yang sudah disepakati semudah menarik diri dari MoU, kecuali jika perjanjian tersebut telah selesai dan para pihak telah menyelesaikan kewajibannya.

Jika Secara Umum…MoU itu tidak mengikat para pihak, sehingga para pihak bisa saja menarik diri dan membatalkan MoU tersebut secara sepihak tanpa ada akibat hukum apapun.

MoU itu bersifat sederhana dan hanya mengatur hal yang sifatnya umum, luas dan tidak mendetail dan hanya terbatas pada rencana saja.

Sedangkan…Perjanjian Bersifat Detail Dan Spesifik

Perjanjian itu bersifat Spesifik dan detail sehingga hal yang diatur menjadi lebih jelas dan terperinci, mulai dari definisi, hak dan kewajiban para pihak, akibat hukum, sampai dengan berakhirnya perjanjian semuanya diatur secara detail.

Mengenai kekuatan hukum, pada dasarnya, MoU dibuat hanya sebagai persetujuan pendahuluan antara para pihak sebelum kerja sama dilakukan.

Sehingga, MoU tidak mengikat selayaknya perjanjian.

Dalam prakteknya masih terjadi banyak kesalahan dalam penggunaan MoU. Sering terjadi dimana suatu MoU ternyata mencantumkan hak dan kewajiban serta akibat hukum ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Jika hal tersebut terjadi, maka MoU tersebut bukanlah suatu perjanjian pendahuluan sebagaimana tujuan dari MoU itu sendiri, melainkan suatu perjanjian pokok yang mengikat para pihak.

Kesimpulannya, MoU dan perjanjian itu jelas beda, Bagi para pembaca setia OH PRN dapat kiranya kali ini sudah dapat membedakan antara MoU dan Perjanjian.

Semoga ini bermanfaat dan menambah wawasan hukum kita. Demikian, Terima Kasih.

You Might Also Like

KAI Daop 8 Surabaya Sampaikan Permohonan Maaf atas Pembatalan Sejumlah Perjalanan KA pada 28 April 2026
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
Stasiun Commuter Line di Wilayah Jabodetabek sudah Terkoneksi dengan Moda Transportasi Lain
Peringati Sumpah Pemuda, Elemen Mahasiswa Surabaya Gelar Aksi Tausiyah Kebangsaan di Depan Bhabinkamtibmas Se-Surabaya
BPS Jawa Timur Catat Inflasi Nopember 2024, Sebesar 0,24 Persen, Didorong Naiknya Harga Bawang Merah dan Tomat
TAGGED:Perbedaan MoUSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?