PRN SURABAYA| Didampingi kuasa hukum, Sistojo S.Pd melaporkan penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kabid Propam Polda Jatim. Pelaporan diterima staf piket Propam dengan nomor registrasi TPSP2/P/IV/2021/YANDUAN. Rabu (21/4/2021).
Pelaporan terkait dugaan pelanggaran penaganan perkara dengan nomor registrasi LP/44/II/RES 1.11/2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, tanggal 20 Februari 2020.
Penanganan perkara dugaan penipuan dengan terlapor Drs. M. Rifa’i M.Pdi berbuntut panjang. Terkesan penanganan perkara jalan ditempat, pada tanggal 13 April 2021 kuasa hukum Sistojo melayangkan somasi terhadap Penyidik Polres Pasuruan Kota.
Tidak berselang lama, pada tanggal 17 April 2021 Penyidik Polres Pasuruan Kota merespon dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Merasa tidak terima dengan respon penyidik, pelapor melalui kuasa hukumnya mengambil sikap dengan melaporkan proses ini ke Divpropam Polda Jatim.
Ditemui di sekitaran gedung Propam Polda Jatim, Kepada awak media, Aditya A P, S.H., selaku kuasa hukum Sistojo menyampaikan bahwa laporan mereka diterima dengan baik.
“Alhamdulilah tadi diterima oleh staf piket,” kata Aditya.

Masih dalam keterangan Adit, sapaan akrab pengacara muda ini, menurutnya ada beberapa kejanggalan yang dilakukan penyidik. Mulai dari dua SP2HP yang diserahkan pada waktu bersamaan namun tahun surat yang berbeda sampai dengan kejanggalan hasil gelar perkara yang merekomendasikan peningkatan status perkara namun tidak mengubah status terlapor.
“kami menduga ada mall administrasi yang dilakukan penyidik,” kata Aditya sewaktu diwawancarai awak media.
Sambil menunjukkan salinan dumas, kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik Polres Pasuruan Kota diduga melakukan pelanggaran Etika Profesi dan Disiplin Polri serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tindak pidana sebagaimana tertuang dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Menutup sesi wawancara, Kuasa hukum menyampaikan harapan atas kepastian hukum perkara yang dilaporkan oleh kliennya.
“Harapannya sebenarnya sederhana, kami memohon agar Propam turun memeriksa apakah telah terjadi pelanggaran etik profesi atau administrasi penyidikan,” terang Aditya. (Red)

