PRN MADIUN| Dewan Perwakilan Rakyat Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Madiun dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kota Madiun Pengganti Antarwaktu diruang sidang paripurna DPRD Kota Madiun,Selasa 27/4/2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun,anggota DPRD Kota Madiun,Walikota Madiun,Wakil Walikota,Sekda Kota Madiun,Pimpinan OPD,dan Forkopimda wilayah Kota Madiun.
Sudjarwo resmi menggantikan Alm.H.Djoko Wahardi sebagai anggota DPRD Kota Madiun. Penetapan anggota DPRD Kota Madiun pengganti antarwaktu ini juga sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171. 401/404/011. 2/2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun yang ditandatangani tanggal 12 April 2021.
Walikota Madiun Maidi dalam sambutanya memberi ucapan selamat kepada Sudjarwo sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Semoga kehadiran Pak Sudjarwo bisa melengkapi keanggotan DPRD Kota Madiun dan bersinergi dengan Pemerintah Kota Madiun untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat,ujar Walikota Maidi kepada Politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra juga memberikan ucapan apresiasi kepada Alm. Djoko Wahardi atas kontribusinya sebagai anggota DPRD Kota Madiun selama 1 tahun 7 bulan.
Dan kepada Pak Sudjarwo saya harap segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, jelas Ketua DPRD Andi Raya.
(Toni)

