PRN NGANJUK| Proses pembangunan untuk pabrik plastik di jalan By Pass Sukomoro, Kelurahan Warungotok, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab proyek tanpa papan nama dan diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan (Amdal) nekat melakukan kegiatan pembangunan.
Menurut Kasatpol PP Nganjuk, Samsul Huda ketika dihubungi membenarkan tentang (IMB) dan (Amdal) pabrik plastik tersebut. “Benar mas, kalau pabrik itu belum mengantongi ijin,” ungkapnya. Senin (17/5/2021).
“Kalau memang itu masih beroperasi, saya siap untuk terjun ke lapangan,” tambanhya.
Dalam pantuan dilapangan, media ini menemukan adanya kegiatan pengurugan dengan menggunakan material tanah di area yang akan digunakan untuk pabrik tersebut.
Bahkan salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan beberapa hari ini adanya aktivitas truk bermuatan tanah diarea pabrik.
“Banyak armada truk hilir mudik karena ada pengurugan. Bahkan di dalam area pabrik itu ada pekerjanya,” jelasnya.
(Tobing)

