By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Gelar acara Konferensi pers, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 10 kasus tindak pidana
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Gelar acara Konferensi pers, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 10 kasus tindak pidana
KABAR POLISI

Gelar acara Konferensi pers, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap 10 kasus tindak pidana

Redaksi
Last updated: 24 Mei 2021 6:44 pm
Redaksi
Published: 24 Mei 2021
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO| Kepolisian resor (Polres) Bojonegoro Jajaran satuan reserse kriminal kembali menunjukan prestasi yang membanggakan setelah berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana yang di kemukakan dalam acara konferensi pers pada senin (24/5/21).

Acara konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH, dan didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim serta Kasubbag Humas tersebut bertempat di Taman Reskrim Mapolres Bojonegoro Jl. MH Thamrin No.46 Bojonegoro.

Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa, kasus tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya adalah 3 kasus curanmor (Pencurian kendaraan bermotor ), 3 kasus pengeroyokan, 2 kasus curat (pencurian dengan pemberatan) serta 2 kasus lagi yaitu pemerasan dan penipuan penggelapan.

Dari kasus curanmor tersebut telah berhasil diamankan 3 tersangka dengan masing masing TKP ( Tempat Kejadian Perkara) yakni 2 tersangka di Ds. Talun dan Ds. Pekuwon Kec. Sumberejo, serta satu tersangka lagi di Kec. Padangan Kab. Bojonegoro, dengan modus operandi menggunakan kunci palsu atau menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci.

Selanjutnya Untuk kasus pengeroyokan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan masing masing TKP (Tempat kejadian perkara) yaitu Kec. Sumberejo, Kec. Malo dan Kec. Baureno.

“Kasus tersebut, kita sangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar AKBP EG Pandia.

Lanjut Kapolres, Dari kasus lain yakni curat (Pencurian Dengan Pemberatan) telah berhasil diamankan 2 (Dua) tersangka dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Ds. Sambeng Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro. Dengan modus operandi para tersangka merusak kawat pembatas rumah korban kemudian masuk pekarangan rumah dan mengambil besi.

“Kita sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap AKBP EG Pandia.

Kasus selanjutnya, penipuan dan penggelapan berhasil mengamankan 1 tersangka dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Ds. Kauman Kec. Baureno Kab. Bojonegoro, dengan modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura mengojek kemudian ketika dalam perjalanan korban (ojek) di minta untuk berhenti dan tersangka beralibi meminjam sepeda motor milik korban, namun kemudian motor milik korban malah dibawa kabur oleh tersangka.

“Untuk kasus curanmor dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan kasus tipu gelap dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Bpk. EG Pandia.

Yang terakhir adalah kasus pemerasan, dari kasus pemerasan ini telah berhasil mengamankan 1 tersangka dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Ds. Mori kec. Trucuk Kab. Bojonegoro, Dengan modus operandi Tersangka mengambil data pribadi dari laptop korban, oleh tersangka data tersebut kemudian di kirim kepada korban, selanjutnya korban diancam oleh tersangka apabila tidak menuruti perintahnya maka data pribadi milik korban akan disebarkan oleh tersangka.

“Kita sangkaan pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.

Di akhir acara, AKBP EG Pandia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan turut serta menjaga kondisi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Dan apa bila ada hal hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan dan ketertiban diharapkan segera melapor ke petugas terdekat.

“Kita jaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Virus Corona. Semoga Pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal,” tutupnya.

(Ali/Tim)

You Might Also Like

Aksi Gelapkan Mobil Rental Warga Gadungan Berhenti Di Jeruji Besi
Peran Aktif Kodim 0825/Banyuwangi Dalam Mendukung Progam KB Kesehatan Di Daerah Wilayah Srono
Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Diringkus Resmob Polres Bantaeng
Pesan Kapolres Pasuruan Dalam SERTIJAB “3K (Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi)
TAGGED:BojonegoroPolresungkap kasus
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?