PRN BOJONEGORO| Kepolisian resor (Polres) Bojonegoro Jajaran satuan reserse kriminal kembali menunjukan prestasi yang membanggakan setelah berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana yang di kemukakan dalam acara konferensi pers pada senin (24/5/21).
Acara konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH, dan didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim serta Kasubbag Humas tersebut bertempat di Taman Reskrim Mapolres Bojonegoro Jl. MH Thamrin No.46 Bojonegoro.
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa, kasus tindak pidana yang berhasil diungkap diantaranya adalah 3 kasus curanmor (Pencurian kendaraan bermotor ), 3 kasus pengeroyokan, 2 kasus curat (pencurian dengan pemberatan) serta 2 kasus lagi yaitu pemerasan dan penipuan penggelapan.
Dari kasus curanmor tersebut telah berhasil diamankan 3 tersangka dengan masing masing TKP ( Tempat Kejadian Perkara) yakni 2 tersangka di Ds. Talun dan Ds. Pekuwon Kec. Sumberejo, serta satu tersangka lagi di Kec. Padangan Kab. Bojonegoro, dengan modus operandi menggunakan kunci palsu atau menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci.
Selanjutnya Untuk kasus pengeroyokan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan masing masing TKP (Tempat kejadian perkara) yaitu Kec. Sumberejo, Kec. Malo dan Kec. Baureno.
“Kasus tersebut, kita sangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar AKBP EG Pandia.
Lanjut Kapolres, Dari kasus lain yakni curat (Pencurian Dengan Pemberatan) telah berhasil diamankan 2 (Dua) tersangka dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Ds. Sambeng Kec. Kasiman Kab. Bojonegoro. Dengan modus operandi para tersangka merusak kawat pembatas rumah korban kemudian masuk pekarangan rumah dan mengambil besi.
“Kita sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap AKBP EG Pandia.
Kasus selanjutnya, penipuan dan penggelapan berhasil mengamankan 1 tersangka dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Ds. Kauman Kec. Baureno Kab. Bojonegoro, dengan modus operandi tersangka adalah dengan berpura-pura mengojek kemudian ketika dalam perjalanan korban (ojek) di minta untuk berhenti dan tersangka beralibi meminjam sepeda motor milik korban, namun kemudian motor milik korban malah dibawa kabur oleh tersangka.
“Untuk kasus curanmor dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan kasus tipu gelap dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Bpk. EG Pandia.
Yang terakhir adalah kasus pemerasan, dari kasus pemerasan ini telah berhasil mengamankan 1 tersangka dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Ds. Mori kec. Trucuk Kab. Bojonegoro, Dengan modus operandi Tersangka mengambil data pribadi dari laptop korban, oleh tersangka data tersebut kemudian di kirim kepada korban, selanjutnya korban diancam oleh tersangka apabila tidak menuruti perintahnya maka data pribadi milik korban akan disebarkan oleh tersangka.
“Kita sangkaan pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “ Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia.
Di akhir acara, AKBP EG Pandia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan turut serta menjaga kondisi kamtibmas di lingkungan masing-masing. Dan apa bila ada hal hal yang sekiranya mengganggu kenyamanan dan ketertiban diharapkan segera melapor ke petugas terdekat.
“Kita jaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Virus Corona. Semoga Pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal,” tutupnya.
(Ali/Tim)

