By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: RUMAH OPER KREDIT DIJADIKAN RUMAH IBADAH
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » RUMAH OPER KREDIT DIJADIKAN RUMAH IBADAH
METRO JABODETABEK

RUMAH OPER KREDIT DIJADIKAN RUMAH IBADAH

Redaksi
Last updated: 31 Mei 2021 3:56 pm
Redaksi
Published: 31 Mei 2021
Share
SHARE

PRN BEKASI | Team penarakyat Bekasi melakukan investigasi terkait penyampain warga mengenai rumah subsidi dijadikan rumah ibadah yang di wilayah Perumahan Gran Vista Cikarang Blok O 1 No 32, (Sabtu, 30 Mei 2021)

Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sangatlah perlu, tetapi dalah hal ini tidak terlepas dari kehidupan bermasyarakat di wilayah sekitar.

Hanya saja, ibadah harus dilakukan di tempat-tempat yang sesuai peruntukannya untuk beribadah. Dalam kasus rumah ibadat yang tidak berizin, jika penggunaan bangunan gedung tidak sesuai dengan peruntukannya, maka bangunan tersebut dilarang untuk digunakan untuk beribadah, sampai bangunan gedung itu memiliki izin.

“Kalau ada ijin ya boleh” ujar salah satu warga NN kepada wartawan Pena Rakyat News.

“Terkait rumah menjadi rumah ibadah ya sudah menyalahi aturan, ya karena legalitasnya belum terpenuhi” tutur Pak Tumino sekalu Babinsa Serang Baru.

Menanggapi hal tersebut dari Bimaspol Polsek serang baru. Bapak Harris menjelaskan pada saat ditemui oleh Tim Pena Rakyat “kalau orang ibadah itu silahkan aja, sekali warga menyetujui asal sesuai agama yang titetapkan pemerintahkan oleh undang-undang.

Sedangkan penyampaian dari salah satu Pengurus Blok O sekitar, bila jadi tetap dilaksanakan mengenai tetangga sebelah rumah bagaimana “andaikata ini jadi ni, nah ini ada berisik ini”

Setelah di klarifikasi dengan pemilik rumah Pak Siregar yang juga merupakan aktifis Kristen Protestan mengenai rumah ibadah yang dilaksanakan di rumahnya “itu merupakan rumah doa” ujarnya

Kegiatan dilakukan rutin 1 minggu sekali, di hari minggu perkecualian hari besar tetap harus ke Gereja Penta Kosta

“keberatan warga apa ya, ini kan rumah untuk berdoa, kita sudah bersosisasi, kita sudah kasih sembako, ajak makan, kasih surat,” kata Pak Siregar.

Disinggung masalah perijian tentang aktifitas ini akan dilanjut atau tidak yang untuk hari ini (minggu. 30 Mei 2021) sudah berhenti dikarenakan sudah berkoordinasi dengan pihak warga, pihak pengurus desa jayamulya, pihak babinsa jayamulya serang baru bimaspol jaya mulya serang baru. “aku harus berijin dulu sama jamaat, kita ngobrol-ngobol dulu gimana ni kedepannya, kita gak bisa langsung ambil solusi, ” kata Pak Siregar

Sebut “Teguh” salah satu aktifis badan hukum Yayasan Perlingdungan Konsumen Pasopati menyampaikan “ Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri sebagaimana pernah dijelaskan di artikel Persyaratan Pendirian Rumah Ibadat, yaitu:
1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (“KTP’) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.”

(Imbran)

You Might Also Like

Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor ke Polisi
Ungkap Perusuh Aksi 22 Mei, Polisi Temukan Racun di Busur Panah Milik Pelaku
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
TAGGED:BekasiManfaat Rumah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?