By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Proyek Pemberian Kementrian Ketenagakerjaan kepada Pondok Pesantren “Darul-Hikam” Diduga Nyalahi Aturan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Proyek Pemberian Kementrian Ketenagakerjaan kepada Pondok Pesantren “Darul-Hikam” Diduga Nyalahi Aturan
HUKUM

Proyek Pemberian Kementrian Ketenagakerjaan kepada Pondok Pesantren “Darul-Hikam” Diduga Nyalahi Aturan

Redaksi
Last updated: 16 Juni 2021 3:42 pm
Redaksi
Published: 16 Juni 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO |  Proyek Pembangunan BLK Komunitas dari Kementrian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan Produktivitas yang dikerjakan oleh Unit Pengelola Kegiatan Pondok Pesantren “DARUL-HIKAM” Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp. 500.000.000,00 yang pekerjaannya telah selesai pada pebruari tahun ini diduga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perlem No. 8 Tahun 2018.

Hal ini disebutkan dalam lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dimana disebutkan bahwa barang/ jasa yang diadakan melalui Swakelola.

“dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Melihat dan mengkaji dari isi peraturan tersebut yang bisa dikerjakan melalui swakelola untuk pekerjaan konstruksi bukan bangunan baru dengan ukuran 14 x 17 meter dengan konstruksi rencana bertingkat nantinya.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan proyek Pembangunan BLK Komunitas yang dimiliki oleh Pondok Pesantren “Darul Hikam” di wilayah desa Puri Kecamatan Puri . Ashar, anggota kelompok masyarakat penerima yang mengaku dirinya adalah orang yang tugasnya mengirim material ketika ditemui dilapangan “saya bagian mengirim material (logistik.red)” sapanya diawal pertemuan.

Ashar juga menyatakan bahwa bangunan tersebut dibangun dari nol dimana sebelumnya tidak ada bangunan sama sekali “ini dibangun dari nol, dari tanah kosong” jelasnya.

Selanjutnya sambil berkeliling lapangan Ashar juga menjelaskan bahwa bangunan ini bertambah dari rencana semula “ini ukuran kolom dibesarkan karena rencana pondok mau bikin bertingkat….dan listrik juga ditambah….dana dari pondok sendiri” lanjutnya.

Masihkah bisa dikatakan bangunan sederhana??? Sepertinya pihak terkait dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk hal ini.

Proyek swakelola dengan nilai ratusan juta ini pemberian dari Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Pondok Pesantren “DARUL-HIKAM” Kabupaten Mojokerto.

Menanggapi hal ini Samsul, S.H. Kepala Investigasi Pusat LPK YAPERMA saat ditemui di sekertariat Jalan Raya Pacing 25 Bangsal Mojokerto, akan turun untuk mendalapi terkait dugaan penyimpangannya dan apabila terbukti akan segera membuat laporan resmi. Tegas Samsul. (Hanry)

You Might Also Like

Tak Puas Pelayanan Tipidter, Polres Probolinggo di Pra-Peradilan YAPERMA
Riset BARRACUDA : Program Bedah Rumah Kabupaten Mojokerto Diduga Banyak ‘Disunat’
L e n g a h…..Satu Lagi Usaha Perusak Alam Beroperasi di Kali Lahar Gunung Kelut Blitar
Yayasan Peduli Anak Yatim Al Iklas Bagikan Santunan Kepada 60 Anak
‘Wartawan Dianiaya Oknum Pokmas’ IWO Dukung Penuh Polres Pamekasan Usut Tuntas Kasusnya
TAGGED:MojokertoNyalahi Aturan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?