PRN MOJOKERTO | Proyek Pembangunan BLK Komunitas dari Kementrian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jendral Pembinaan Pelatihan Produktivitas yang dikerjakan oleh Unit Pengelola Kegiatan Pondok Pesantren “DARUL-HIKAM” Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp. 500.000.000,00 yang pekerjaannya telah selesai pada pebruari tahun ini diduga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perlem No. 8 Tahun 2018.
Hal ini disebutkan dalam lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dimana disebutkan bahwa barang/ jasa yang diadakan melalui Swakelola.
“dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Melihat dan mengkaji dari isi peraturan tersebut yang bisa dikerjakan melalui swakelola untuk pekerjaan konstruksi bukan bangunan baru dengan ukuran 14 x 17 meter dengan konstruksi rencana bertingkat nantinya.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan proyek Pembangunan BLK Komunitas yang dimiliki oleh Pondok Pesantren “Darul Hikam” di wilayah desa Puri Kecamatan Puri . Ashar, anggota kelompok masyarakat penerima yang mengaku dirinya adalah orang yang tugasnya mengirim material ketika ditemui dilapangan “saya bagian mengirim material (logistik.red)” sapanya diawal pertemuan.
Ashar juga menyatakan bahwa bangunan tersebut dibangun dari nol dimana sebelumnya tidak ada bangunan sama sekali “ini dibangun dari nol, dari tanah kosong” jelasnya.
Selanjutnya sambil berkeliling lapangan Ashar juga menjelaskan bahwa bangunan ini bertambah dari rencana semula “ini ukuran kolom dibesarkan karena rencana pondok mau bikin bertingkat….dan listrik juga ditambah….dana dari pondok sendiri” lanjutnya.
Masihkah bisa dikatakan bangunan sederhana??? Sepertinya pihak terkait dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk hal ini.
Proyek swakelola dengan nilai ratusan juta ini pemberian dari Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada Pondok Pesantren “DARUL-HIKAM” Kabupaten Mojokerto.
Menanggapi hal ini Samsul, S.H. Kepala Investigasi Pusat LPK YAPERMA saat ditemui di sekertariat Jalan Raya Pacing 25 Bangsal Mojokerto, akan turun untuk mendalapi terkait dugaan penyimpangannya dan apabila terbukti akan segera membuat laporan resmi. Tegas Samsul. (Hanry)

