PRN MADIUN| Dewan Perwakilan Rakyat Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Madiun dengan agenda Penetapan Dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda Kota Madiun Tahun 2021 diruang sidang paripurna DPRD Kota Madiun, Rabu (16/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Forkopimda dan OPD terkait.

Usulan inisiatif dari dewan diantaranya reperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 6 tahun 2009 tentang sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah,raperda pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, raperda tentang pelestarian dan kemajuan kebudayaan daerah.
Walikota Madiun Maidi mengatakan “sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah pada dasarnya perubahan terjadi karena mengikuti aturan induk, dimana yang kena itu kita harus mengikuti, dengan undang undang itu kita sempurnakan,” jelas Walikota Maidi.
33 raperda mengalami perubahan menjadi sebanyak 19 raperda terdiri dari 13 raperda usulan dari Pemerintah Kota Madiun dan 7 raperda usulan dari DPRD.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra mengatakan teknis penyelesaianya sedang berjalan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat,dimana propemperda tahun 2021 dibahas dalam 4 tahap,tahap satu Januari sampai Maret, tahap kedua April sampai Juni, tahap ketiga Juli sampai September, tahap keempat Oktober sampai Desember.
“Bahwa pihaknya akan terus berupaya keras agar semua raperda bisa terwujud sesuai target yang ditetapkan,” ungkap Ketua DPRD Andi Raya.
(Toni)

