PRN MADIUN | Dewan Perwakilan Rakyat Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Madiun dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Atas 3 (Tiga) Raperda Kota Madiun Tahun 2021 diruang sidang paripurna DPRD Kota Madiun,Kamis 17/6/2021.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Forkopimda, dan OPD terkait.
Agenda rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah tahap dua yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Madiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun yang digelar kemarin.

Walikota Madiun Maidi mengatakan latar belakang disusunya tiga raperda itu adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahap Dua Tahun 2021 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD.
Raperda itu disempurnakan yang kira kira sudah ketinggal dengan regulasi aturan yang ada ya kita mengikuti, yang intinya perlu penyesuaian karena perda menjadi komandan kita maka perda yang tidak sempurna kita sempurnakan biar kedepanya itu tidak ada masalah,ujar Walikota Maidi.
Raperda yang berkaitan dengan PDAM untuk memperjelas peruntukanya, karena selama ini ada pengguna dana yang kurang fokus sehingga berdampak pada sistem pertanggungjawaban.
Setelah raperda baru itu terbentuk selanjutnya akan dibuatkan perwal sebagai tindak lanjut termasuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada banyak perubahan di dalamnya mulai nomenklatur, perencanaan hingga efisiensi sehingga aturanya lebih jelas.
Adanya pengaturan dalam raperda tersebut Walikota Maidi berharap pengelolaan barang milik daerah yang semakin komplek dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien guna mendukung penyelenggaraan pembangunan di Kota Madiun untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih baik dan beribawa.
Walikota Maidi juga menjelaskan tentang tiga raperda itu yakni, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Toni)

