By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Jual Bio Solar Dengan Wadah Jurigen, SPBU “Nakal” Diduga Membantu Praktik Penimbunan BBM
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Jual Bio Solar Dengan Wadah Jurigen, SPBU “Nakal” Diduga Membantu Praktik Penimbunan BBM
KABAR JATIM

Jual Bio Solar Dengan Wadah Jurigen, SPBU “Nakal” Diduga Membantu Praktik Penimbunan BBM

Redaksi
Last updated: 21 Juni 2021 6:30 pm
Redaksi
Published: 21 Juni 2021
Share
SHARE

PRN BOJONEGORO| Tim LPK-YAPERMA (Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang) dan Media Pena Rakyat News(PRN) kembali mendapat temuan dugaan praktik penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan nomor 53.6XX.XX di Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro pada Minggu 20/6/2021 Kemarin.

Temuan ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim LPK-YAPERMA, Benar saja ketika Tim LPK-YAPERMA melakukan sidak ke SPBU di jl. Bojonegoro – Ngawi ini mendapati beberapa orang yang sedang mengantri dan membawa beberapa jurigen untuk mengisi BBM jenis Solar yang diduga akan ditimbun untuk didistribusikan ke sektor industri.

Menurut keterangan dari salah satu pegawai SPBU menuturkan bahwa mereka Itu adalah orang suruhan Genter, dan para karyawan tersebut enggan memberikan alasan saat ditanya mengapa masih melayani pembelian tersebut.

Baca Juga: https://penarakyatnews.id/2021/06/09/yaperma-laporkan-bisnis-penimbunan-solar-ilegal-milik-genter-di-desa-bleboh-blora/

Menurut keterangan Bpk. Amin selaku koordinator Tim LPK-YAPERMA mengungkapkan bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, baik dari pihak yang diduga melakukan penimbunan maupun dari pihak oknum SPBU sendiri, Bpk. Amin sendiri telah beberapa kali memperingatkan pegawai SPBU untuk tidak melayani pembelian tersebut, namun mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut dan terkesan menantang.

“Kami sudah sering mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal ini dan Kami juga telah beberapa kali memperingatkan kepada seluruh pegawai SPBU itu untuk tidak melayani pembelian kepada para penimbun solar namun masih saja tidak menghiraukan, ini merupakan hal yang melanggar hukum, Bila perlu kami akan bersurat ke Mabes Polri dan pihak Pertamina terkait hal ini,” ujar Bpk. Amin kepada wartawan PRN.

Praktisi hukum dan penggiat Perlindungan Konsumen, Zaenal Muhtarom, S.H., M.H., menerangkan bahwa aktifitas yang dilakukan oleh SPBU diduga melanggar Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih dalam keterangan Zaenal, bahwa Oknum petugas SPBU yang melayani pembelian BBM yang tidak sesuai kebutuhan dan di salah gunakan untuk ditimbun pihak yang tidak memiliki izin maka, dapat dipidana dengan ancaman Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Jadi SPBU ini bisa terkena unsur membantu tindak kejahatan,” Ujar Zaenal.

Sementara hingga berita ini diterbitkan wartawan penarakyatnews belum berhasil menemui pimpinan SPBU untuk dimintai keterangan. (Rengga/Tim)

You Might Also Like

Pemerintah Kabupaten Malang Rampungkan Pembangunan Drainase Bantur
Mobil Tak Bertuan Modifikasi Pengangkut BBM Diamankan
Sambutan Spesial Buat Sang Kades Keluar dari Hotel Prodeo
Peringatan ke-1000 Harinya Bupati Sumebep Menjabat, Dirayakan dengan Senam Lansia
Kunker di Jombang, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunjungi Tiga Pondok Pesantren
TAGGED:BBM IlegalSolarSPBU
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?