PRN TANGERANG KABUPATEN | Sejumlah warga Kampung Kemuning Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya, mengeluhkan kondisi jalan Raya Jaliteng yang menghubungkan Empat Kecamatan (Red. Kec. Kresek, Kec. Sukamulya, Kec. Kemiri, Kec.Rajeg) yang sudah bertahun – tahun tak tersentuh perbaikan.
Sebagian warga mengaku tak merasakan adanya program pemerataan infrastruktur jalan yang memadai dan menganggap Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tutup mata atas kondisi jalan yang rusak parah tersebut.
Seperti jalan di Kampung Gegunung (Desa Buniayu – Sukamulya, Desa Kemuning – Kresek), sejak tahun 2019 diperbaiki dan hanya bertahan 2 tahun, jalan tersebut kembali rusak hingga saat ini tak ada perbaikan.

Hal ini dibenarkan Mulyadi, SH, salah satu Tokoh Pemuda Kp. Kemuning Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya mengatakan, Jalan Raya Jaliteng itu jalur utama menuju Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Rajeg, lihat sendiri sangat miris kondisinya, longsor dan hampir putus, apalagi jika musim hujan. Jalan yang berlubang digenangi air sehingga tidak terlihat sebelah mana yang berlubang dan yang tidak,”terangnya.
“Jadi pengendara khususnya sepeda motor harus esktra hati – hati kalau lewat di jalan itu,” karena sering terjadi kecelakaan” kata nya.
Saya berharap Pemerintah Daerah, Khususnya Dinas Binamarga Kabupaten Tangerang memperhatikan jalan tersebut, setidaknya mengkroscek langsung ke lapangan agar melihat langsung kondisi jalan yang hampir putus,jangan sampai dibiarkan terlalu lama.
“Kami berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap kondisi jalan akses utama kami, karena akses jalan juga mempengaruhi perekonomian kami,” ucapnya
Berulang kali awak media memberitakan dan memberitahukan kepada Pemerintah Kecamatan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten, namun juga tak ada tanggapan.
“Jalan kami yang kondisinya rusak terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan ada empat titik yang jalan rusaknya, Desa kami seakan di anak tirikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kecamatan” terang Mulyadi.
Dirinya mengatakan, perlu adanya Perda kewenangan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa. Karena Pemerintah Desa atau Kecamatan ini akan Langsung berhadapan dengan masyarakat beda dengan Pemerintah Pusat mau pun Daerah.
“Meski sekarang sudah ada aturannya, tapi Perda pembagian kewenangan ini lebih diutamakan atau diprioritaskan ke Kecamatan atau Desa langsung. Karena yang tahu kondisinya tersebut yaitu Pemerintah Kecamatan dan Desa,”ujar Mulyadi
“Dengan diberi kewenangan tersebut proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan masyarakat tidak akan mengeluh lagi,”ujarnya.
” Pernah ada perbaikan jalan tapi hanya ditambal sulam dan tidak berlangsung lama jalan tersebut rusak lagi.
Mulyadi mencontohkan, kebanyakan apabila jalan rusak tidak bisa langsung dilakukan perbaikan secara cepat dan harus menunggu APBD tahun anggaran berikutnya.
“Idealnya hal itu segera dilakukan perbaikan oleh Pemerintah setempat. Sayangnya di Indonesia persoalan kewenangan memperbaiki jalan saja terkotak – kotak. Oleh karena itu perlu ada suatu Perda tentang kewenangan bagi Kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa,” ujarnya.
Warga berharap, Pemerintah Desa lebih memperhatikan kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai, sehingga roda perekonomian warga khususnya masyarakat Desa Buniayu umumnya semua masyarakat pengguna jalan tersebut dapat lebih meningkat. (Red)

