By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kenali Ciri- Ciri Barang Yang Kena Cukai
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kenali Ciri- Ciri Barang Yang Kena Cukai
BISNIS, EKONOMI

Kenali Ciri- Ciri Barang Yang Kena Cukai

Redaksi
Last updated: 2 Juli 2021 8:08 pm
Redaksi
Published: 2 Juli 2021
Share
SHARE

PRN NGAWI | Untuk memperkenalkan dan menyebar luaskan barang apa saja yang kena cukai, agar masyarakat tau dan tidak keliru serta pasal dalam per Undang – Undangan, apabila melanggar hukum terkait cukai.

Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi bekerjasama dengan Diskominfo, Kanwil DJBc – Tipe Madya Pabean C Madiun, Kejari Ngawi, Polres Ngawi ATP.I Ngawi dan Bagian Administrasi Perekonomian Setda Ngawi , mengadakan “Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Tentang Cukai,” lewat acara Talk Show di LPPL ( Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Radio Suara Ngawi.

Dalam acara sosialisasi di bidang cukai menghadirkan narasumber yang handal dibidangnya, seperti Susetia Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBCT Madya Pabean C Madiun, Kurniawan Andy Nugroho Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Aries Dewanta Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi .

Saat dijumpai awak media Aries Dewanta menjelaskan “Kami akan menyampaikan tentang Undang – Undang yang terkait cukai yaitu UU no 39 tahun 2020 tentang penggunaan DBHCHT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), sesuai PMK no 7/PMK. 07 / 2020 yaitu pendanaan yang diperuntukkan untuk penegakkan hukum beredarnya rokok ilegal.

Perlu diadakan kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri dan Polres. Untuk menekan tingkat penyalahgunaan cukai, terutama pada rokok.

Kita ketahui bersama selain rokok, minuman ber alkohol juga kena cukai. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tau ciri – ciri barang yang kena cukai. Rokok di lingkungan rumah tangga konsumsinya perlu dikendalikan, peredaranya perlu pula di awasi, dan pemakainya dapat menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat,”.

Susetia juga mengatakan “Wilayah pengawasan kami di exs Karisidenan Madiun, mulai dari Ngawi sampai Pacitan. Untuk wilayah Ngawi belum menemukan pelanggaran, hanya untuk lintas perjalanan dari timur ke barat, tapi tetap diadakan penindakan. Masyarakat juga bisa langsung lapor ke Kantor Bea dan Cukai bila menjumpai rokok polos / tidak disertai pita cukai, atau pita cukai berbeda tidak sesuai peruntukanya, pita cukai palsu dan pita cukai bekas Operasi pasar juga kami laksanakan, berdasarkan laporan dari masyarakat. Walau ada sedikit tetap kami beri tindakan. Maka dengan adanya DBHCHT ini perlu bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten,”.

Dalam UU no 39 tahun 2020 Pasal 50 menjelaskan, bahwa setiap orang tanpa memiliki ijin menjalankan pabrik, tempat menyimpan dengan maksud mengelakan pembayaran cukai, akan kena ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun. Ini merupakan sepenggal pelanggaran tentang cukai. Adv Diskominfo. (Jatmiko)

You Might Also Like

Pemprov Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Kota Malang
Ngawi Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
KARTINI : Habis Gelap Terbitlah Terang
Sosialisasi, Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Penyelenggaraan PAUD, BOS Dan BOP
PEMBUKAAN PLAZA LAWU MADIUN
TAGGED:Barang Kena CukaiNgawi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?