By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ngawi Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ngawi Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
KABAR JATIM

Ngawi Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Redaksi
Last updated: 23 November 2021 7:58 pm
Redaksi
Published: 23 November 2021
Share
SHARE

PRN NGAWI| Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai, kali ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, bertempat di Rumah Makan Notosuman Desa Watualang Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, dengan mengundang Karyawan SPBU dan warga masyarakat sekitar.

Acara dibuka oleh Hari Purnomo Sekdin DLH Ngawi. Dinas Lingkungan Hidup Ngawi bekerjasama dengan Polres Ngawi, Kejari Ngawi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun.

DLH sendiri mengambil narasumber yang sudah sangat mumpuni dibidangnya seperti Edi Nuryanto dari Polres Ngawi, Budi Raharjo dari Kejari Ngawi dan Sri Hananto Bawono dari Kantor Bea Cukai Madiun.

Dalam Pembukaan Hari Purnomo mengharapkan peserta yang mengikuti sosialisasi ini tidak berhenti sampai disini, tapi ilmunya dapat  ditularkan ke keluarga, teman, maupun ke kelompok arisan, pengajian maupun yang lain.

Acara sosialisasi ini didanai dari cukai yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) tahun 2021.

Dalam sambutannya Budi Raharjo, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ngawi mendorong masyarakat agar mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal.

“Dengan membeli rokok bodong atau rokok ilegal dengan harga murah, telah terjadi pelanggaran pasal 54 UU no 11 tahun 1995 dengan pidana 1 tahun penjara,” kata Budi memberi salah satu contoh pelanggaran hukum.

(Jatmiko)

You Might Also Like

KJSB Berduka Kehilangan Salah Satu Sosok Penggagas
Kodim 0815 Mojokerto Persiapkan Upacara Penutupan TMMD Ke-102
BPBD Kabupaten Mojokerto Bekali Warga Kesiapsiagaan Bencana
RSUD Ploso Luncurkan RSUP Art Inovasi Pelayanan Holis untuk Kenyamanan Pasien dan Karyawan
Lomba Mancing Tombro Sekaligus Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”
TAGGED:BerantasNgawiRokok Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?