PRN PASURUAN| Pengacara Aditya S.H., meminta Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP. Rahmad Ridho Satriyo S.I.K. untuk diperiksa oleh Propam Polda Jatim. Permintaan tertuang dalam Dumas yang teregistrasi dengan nomor TPSP2/217/VIII/2021/Yanduan. Kamis (26/8/2021).
Dugaan pelanggaran kode etik profesi Penyidik dan administrasi Penyidikan (Mindik) menyeret beberapa nama di Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota.
Selain Penyidik pembantu, Briptu Moch. Adriawan S.H., dan penyidik utama, Ipda. Mawan Budi Prabowo S.H., Dumas juga menyeret Kasatreskrim.
Dalam penelusuran PRN, pengaudan ini berawal dari mandeknya perkara berdasarkan : LP-B/35/II/RES.1.11./2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 18 Febuari 2020.
Tak tanggung-tanggung, satu tahun perkara tersebut tanpa kabar berita dari penyidik. Hingga akhirnya pada 10 Mei 2021 terbitlah SP2HP ke-4 yang memberitahukan bahwa status perkara masih dalam proses PENYELIDIKAN.
Ķepada awak media, Aditya, Pengacara menyampaikan bahwa pihak kliennya menerima kabar tentang peningkatan status perkara ke Penyidikan pada tanggal 11 juni 2021. Lengkap dengan tanda tangan Kasat Reskrim.
Masih keterangan Aditya, meski status perkara telah dinaikkan ke Penyidikan, namun SPDP yang seharusnya sudah dikirim ke kejaksaan dan pelapor diduga belum kunjung cetak.
Bukan tanpa alasan, Adit menyampaikan bahwa tim nya telah meminta salin SPDP pada 7 hari belakangan ini. Namun pihak penyidik tampaknya belum selesai menegrjakannya.
“Padahal kalau lihat SPDP yang sudah diserahkan saat ini, tanggal pembuatannya 16 juni 2021”, kata Adit.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum menaruh kecurigaan pada penyidik. Pasalnya dalam SP2HP yang ke-6 tertanggal 10 Agustus 2021 sama sekali tidak menjadikan SPDP sebagai rujukan.
“Kami menduga SPDP itu baru dibuat di atas tanggal 10 Agustus, tapi tanggalnya dibuat mundur dan itu ditandatangani Kasat Reskrim, makanya kami juga menyeret pak Kasat dalam pengaduan kami,” kata Aditya.
Terkait hal ini, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Briptu Moch. Andriawan S.H. Dengan sedikit keberatan Adriawan menampik dugaan pengaturan mundur tanggal di SPDP.
Polisi yang memiliki gelar Sarjana Hukum ini kemudian meminta awak media datang ke Kantor, Karena menurutnya konfirmasi berita yang benar harus datang dan menunjukkan surat tugas.
“Anda bisa saya laporkan Dewan Pers,” kata Polisi dengan gelar S.H. dengan nada yang sedikit berbeda.
(Red)

