PRN Tuban | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5462315 di Kabupaten Tuban terpantau melakukan transaksi penjualan Bio Solar ke “mafia” penimbun. Kamis (28/8/2021).
Temuan ini bermula ketika Wartawan Pena Rakyat News hendak mengisi BBM kendaraan di salah satu SPBU yang berada di Tuban. Di salah satu sisi jalur pompa terlihat jelas, tanpa ragu-ragu pihak karyawan SPBU mengisi BBM jenis Solar ke wadah yang telah dimodifikasi.
Tidak tanggung-tanggung, diperkirakan wadah dapat menampung hingga 2 ton liter Solar. Demi mempercepat waktu pengisian, dua selang yang berasal dari pompa dimaksimalkan untuk mengisi.
Awak media sempat melakukan wawancara singkat ke Karyawan SPBU. Dijelaskan bahwa mereka hanya mendapat perintah untuk melayani pembelian yang dimaksud.
“Katanya Disuruh melayani saja,” demikian kutipan penyataan Gugun dan Rudi, karyawan SPBU menirukan perintah atasannya.
Dari hasil penelusuran Awak media, diduga kuat, timbunan Solar yang dibeli di SPBU ini akan di Salurkan ke sektor Industri. Perbedaan harga yang mencolok antara harga Solar Industri dengan Solar Subsidi menjadi daya tarik tersendiri lahirnya bisnis ilegal yang menggiurkan.
Perlu diketahui, Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) yang berbunyi :
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Sedangkan bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan penarakyatnews belum berhasil menemui pimpinan SPBU untuk dimintai konfirmasinya.
(ARG Tim)

