PRN SUMENEP | Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pelaksanaan proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kegiatan tersebut dilakukan guna untuk melaksanakan kewenangan dalam hal pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kepala DPRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar. MM, melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Hery Kushendrawan, ST. MT, mengatakan bahwa pada tahun 2021, pihaknya mulai melakukan pembinaan jasa konstruksi melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi lapangan Pelaksanaan, Keselamatan dan Kesehatan kerja pada proyek-proyek dilingkungan Pemkab Sumenep.
Hal itu dilakukan sebagai pelaksanaan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Yang menyebutkan bahwa Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: Penyelenggaran pelatihan tenaga terampil Konstruksi; Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah Kabupaten/Kota; Penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi Nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pantauan awak media dilapangan, tim DPRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep sudah mulai melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada pekerjaan peningkatan di Jalan Asta Tinggi – Kasengan Dinas PU. Bina Marga Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis 09/09/2021.
“Tim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep dalam rangka pembinaan jasa konstruksi sudah mulai turun lapangan ke proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” ujar hery.
Hasil sosialisasi dan monitoring pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini akan menjadi informasi dan data untuk mengevaluasi pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja proyek-proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Data hasil sosialisasi dan monitoring pelaksanaan K3 ini akan kita sinergikan dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan juga menjadi informasi serta data yang penting bagi pemerintah kabupaten sumenep dalam melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan K3 di lingkungan proyek,” kata Hery.
Di tahun 2021 ini, Hery berharap seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilingkungan Pemerintah Kabupaten sumenep tidak terjadi kecelakaan kerja dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
“Kegiatan Sosialisasi dan monitoring ini diharapkan sebagai sarana pembinaan Pemerintah Daerah kepada para stakeholder di bidang jasa konstruksi, untuk lebih memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan proyek untuk menghasilkan kualitas infrastruktur yang baik, baik dari sisi hasil maupun dari sisi pelaksanaan atau proses,” tutup Hery saat wawancara.
(ERFANDI)

