PRN SUMENEP | Kegiatan Vaksinasi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara DPC Sumenep melayangkan surat audiensi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, yang tertanggal 16 September 2021.
Isi surat tersebut yang diantaranya menjelaskan bahwa LSM KPK Nusantara DPC Sumenep yang memiliki kewenangan dalam mengawasi kebijakan-kebijakan Pemerintah, khususnya di daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam mengembangkan kepedulian terhadap masyarakat dan untuk menambah pengetahuan tentang vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di Kabupaten Sumenep.
Dari itu LSM KPK Nusantara DPC Sumenep berkirim surat untuk mengadakan kegiatan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Dalam surat LSM KPK Nusantara DPC Sumenep tersebut meminta untuk menghadirkan segenap Instansi yang memiliki kewenangan terkait kegiatan vaksinasi Covid 19 dan PPKM yang diantaranya; Kapolres Sumenep, Dinas Kesehatan Sumenep, Satgas Covid-19, Kapolsek Pasongsongan, Kepala Puskesmas Pasongsongan, Koramil Pasongsongan dan Instansi lain yang terkait.
Kegiatan audensi tersebut direncanakan akan digelar di hari Kamis 23 September 2021, sekitar pukul 10.00 wib, di Kantor DPRD Sumenep, di Jl. Trunojoyo No.124, Dalem Anyar, Bangselok, Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417.
(ERFANDI)

