26.8 C
Mojokerto
BerandaKABAR JATIMLagi-Lagi Cafe Apoeng Kheta Dijadikan Tempat Pesta Narkotika

Lagi-Lagi Cafe Apoeng Kheta Dijadikan Tempat Pesta Narkotika

PRN SUMENEP | Tidak asing lagi nama Cafe/Resto Apoeng Kheta dalam pemberitaan sering dirazia petugas, karena cafe tersebut diduga sering dijadikan tempat pesta minuman keras dan narkotika.

Meskipun cafe tersebut sering kena razia oleh petugas, tapi selalu lepas dari jeratan hukum dan cafe tersebut masih bebas beroperasi terus meskipun hanya sesaat diberhentikan lalu beroperasi lagi, hingga kini di razia lagi oleh petugas karena diduga dijadikan tempat pesta narkotika.

Proses hukum terhadap Cafe Apoeng Kheta membuat banyak masyarakat Sumenep menggelengkan kepala, karena proses hukum yang ada terkesan hanya memandang sebelah mata sehingga pemilik/pengelola Cafe Apoeng Kheta bebas dari jeratan hukum.

Berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, cafe/resto Apoeng Kheta yang berlokasi di ujung timur pulau Madura, Kabupaten Sumenep, di Kecamatan Saronggi, lagi lagi kena razia oleh petugas karena cafe tersebut diduga dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu, Senin 20/09/2021, sekitar pukul 00.30 wib.

Dalam razia tersebut Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan sepasang sejoli, 1 (satu) poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram dan seperangkat alat hisap yang dibungkus sobekan tisu warna putih dalam kamar Resto Apoeng Kheta.

Sepasang sejoli tersebut berinisial ‘W’ (43 tahun Laki-laki), warga Dusun Batu Ampar, Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep dan inisial ‘R J’ (27 tahun Perempuan) warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti yang di amankan oleh petugas dari tersangka ‘W’ adalah
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram.
b). Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap.
c). Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.
d). 1 (satu) buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor.
e). 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih bersilikon.

Dan dari tersangka ‘R J’ berupa;
1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon.

Kronologis razia kali ini berdasarkan rilis Humas Polres Sumenep, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Resto Apoeng Kheta sering di jadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan ditempat tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta alamat Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penggerebekan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan di teras depan kamar yang ditempati terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep dan tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan adanya razia petugas itu, Masyarakat Sumenep berharap kepada Polres Sumenep agar benar benar bisa memproses hukum dengan yang sebenar-benarnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, agar Cafe tersebut tidak meresahkan masyarakat Sumenep lagi.
(ERFANDI)

- Advertisement -
“fashion”

Sedang Hangat

Berita Menarik Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini