By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: K️etua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Menegaskan Ke Dinas PUCKPP Untuk Segera Memperbaiki Jalan Rusak dan Berlobang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » K️etua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Menegaskan Ke Dinas PUCKPP Untuk Segera Memperbaiki Jalan Rusak dan Berlobang
KABAR JATIM

K️etua DPC LSM KOBRA Banyuwangi Menegaskan Ke Dinas PUCKPP Untuk Segera Memperbaiki Jalan Rusak dan Berlobang

Redaksi
Last updated: 6 November 2021 10:07 pm
Redaksi
Published: 6 November 2021
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI| Di masa pandemi Covid- 19 ini dan masih diberlakukan Protokol Kesehatan oleh Pemerintah, untuk Ketua DPC LSM Komando Bersama Rakyat (KOBRA) Banyuwangi Daud Djoni, WD akrab disapa mas Djoni menegaskan kepada Dinas PUCKPP Banyuwangi terkait jalan-jalan yang sudah berlobang juga aspalnya sudah terkelupas, dan Daud Djoni menegaskan ” Benar mas, pada hari Kamis pada tanggal 4 Nopember 2021 siang dan sore , Kami bersama Tim melakukan investigasi di jalan yang berlobang dan aspal mulai terkelupas. Tepatnya di jalan menuju arah Desa Songgon wilayah Kecamatan Songgon dan jalan menuju arah Desa Grogol Kecamatan GIRI, nampak jalan-jalan tersebut sudah berlobang dan aspal sudah terkelupas ” tegasnya kepada Awak Media Pena Rakyat News. Sabtu (6/11/2021)


Menurut Djoni berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dan Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Djoni menambahkan penyelenggara jalan apabila membiarkan jalan rusak dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan dapat dikenai sangsi sesuai pasal Pasal 273 yang dijelaskan:

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dihimbau dan diminta Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Bupati H. Sugirah bersama Dinas PUCKPP dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan survei di semua titik jalan berlobang dan aspal sudah terkelupas se- Kabupaten. Banyuwangi. Harapannya utamakan keselamatan bagi pengendara/ pengguna jalan saat berkendara dijalan, sehingga pengendara terasa nyaman dan lancar.

Solikin.

You Might Also Like

Prosesi Ujian Perangkat Desa Sumbertebu Berjalan Mulus
Mobil Putra Walikota Surabaya Jadi Sasaran Kejahatan ‘Pecah kaca’
Polresta Sidoarjo Terus Masifkan Vaksinasi Booster bagi Lansia dan Imbau Masyarakat Disiplin Prokes
Kapolesta Banyuwangi Pimpin Upacara Sertijab Kasat Narkoba
KAI Daop 8 dan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Gelar Simulasi dan Evaluasi Manajemen Tanggap Darurat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?