PRN Ngawi | Pemerintah Kabupaten Ngawi yang diwakili Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, mengadakan Sosialisasi Perundang-undangan di bidang cukai, di Karunia Convention Hall yang berada di jalan Ir. Soekarno Desa Beran Ngawi. Dengan mengundang Industri Kecil Menengah (IKM), Pedagang Kaki Lima /PKL, Pedagang Pasar Rakyat dan Pertokoan Modern.
Acara dibuka langsung oleh Kadin PPTK Yusuf Rosyadi. Sosialisasi digelar mulai tanggal 30 november – 3 desember 2021. Karena masih adanya rokok dan miras ilegal, maka Pemerintah lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau / DBHCHT, agar memerangi dan memberantasnya, serta wajib mengadakan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kelompok, agar dengan mudah ilmu yang didapat peserta sosialisasi ditularkan ke orang lain.
Dalam hal ini DPPTK Kabupaten Ngawi, mengambil narasumber yang berkaitan dengan cukai, dan yang sudah handal dibidangnya, seperti Suhuri dan Bashori dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Madiun, Edy Nuryanto dari Polres Ngawi, dan Farid dari Kejaksaan Negeri Ngawi, dan sebagai moderator Rochimin PLT Sekdin dari DPPTK Ngawi. Semua bersinergi demi menanggulangi maraknya rokok ilegal, agar tidak merugikan Negara.
Dalam sambutan pembukaan Rochimin PLT Seketaris DPPTK Ngawi mengatakan “Kita berharap peserta mengikuti sosialisasi dari awal hingga selesai, agar tau tujuannya, yaitu menekan peredaran rokok dan miras ilegal, dengan memberikan pemahaman serta mengingatkan agar tidak membeli dan memperjualbelikannya. Maka sangatlah tepat bila DPPTK Ngawi mengundang Industri Kecil Menengah (IKM), Pedagang Kaki Lima (PKL), Pedagang Pasar Rakyat dan Pertokoan Modern. Pedagang sangat penting, pejuang rupiah demi keluarganya. Apabila tidak berjualan akan merugi, karena waktu tidak bisa diputar lagi, maka harus dimanfaatkan sebagus mungkin,” ujarnya.

“Vaksin covid 19 yang saat ini digalakkan oleh Pemerintah juga didanai oleh cukai. Selain itu juga untuk kesehatan masyarakat, seperti pembangunan Puskesmas, maupun pembelian mobil ambulans, untuk kesejahteraan para petani tembakau, buruh tani tembakau dan karyawan pabrik tembakau, untuk permodalan maupun bantuan bibit, serta pelatihan agar mereka mendapat penghasilan lain, dan untuk penegakkan hukum.
Kantor Bea Cukai juga mengamankan perbatasan laut dan darat dari penyelundupan senjata, mengamankan Bandara dan Pelabuhan di Indonesia, dari penyelundupan Narkoba. Sebenarnya yang lebih banyak mengidap penyakit asma dan paru-paru adalah perokok pasif, yaitu yang menghirup asap rokok secara langsung. Bea dan Cukai juga mencegah 2P2B yaitu Rokok Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda. Polos tak ada pita cukai, Palsu pita cukainya, bekas pita cukainya dan berbeda pita cukainya ujar Suhuri dari Kantor Bea Cukai Madiun”. (Jatmiko)

