By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perda Pilkades Disahkan DPRD Sidoarjo
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perda Pilkades Disahkan DPRD Sidoarjo
POLITIK

Perda Pilkades Disahkan DPRD Sidoarjo

Redaksi
Last updated: 28 Desember 2021 8:40 am
Redaksi
Published: 28 Desember 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, melaksanakan Pengesahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam pengesahan tersebut ada beberapa perubahan dalam Perda yakni pasal 22 ayat 1 poin J yang dihapus. Dalam Perda nomor 8 tahun 2015 yang berbunyi Syarat calon kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan seperti korupsi, narkoba, terorisme dan tindak pidana makar.

“Poin J ini dihapus karena bertentangan dengan perundang-undangan, artinya bahwa meskipun mantan napi tetap diperbolehkan mencalonkan sebagai cakades,” ujar Warih Andono Ketua Pansus DPRD Sidoarjo tentang Pilkades, Senin (27/12/2021) di gedung DPRD Sidoarjo.

Sekretaris Komisi A itu menyampaikan bahwa adanya pasal tersebut merupakan suatu bentuk kearifan lokal. Dengan demikian aturan itu tidak membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Kades. “Ini juga imbas dari adanya gugatan cakades di desa Prasung pada proses Pilkades yang dilaksanakan baru-baru ini dan termasuk juga banyaknya aduan dari masyarakat,” terangnya.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo Nurhendriyati Ningsih menyampaikan, “Setelah dilakukan proses pengkajian dan analisa terkait Raperda Pilkades ini selanjutnya Pansus menyetujui adanya perubahan, dengan demikian maka kami menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan,” jelas Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo itu.

Mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi, ketua DPRD Sidoarjo H. Usman menyampaikan berdasarkan pendapat akhir, Peraturan Daerah tentang Pilkades dapat disetujui.
Dengan demikian Raperda nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkades disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara leputusan bersama antara DPRD Sidoarjo dan Pemerintah Sidoarjo,” ungkapnya. (kin)

You Might Also Like

U n i k….! Warga Manfaatkan Jalan Rusak dengan Budidaya Tanam Pohon Pisang
Serap Aspirasi ALI TOFAN 01 Kunjungi Sentra Industri ” PEDOR ” Tape Gador
Dini Winantasari Terpilih Menjadi Sekretaris Desa Bicak
Kapolresta Sidoarjo Ikuti Zoom Meeting 1 Juta Vaksin Booster Jelang Lebaran
Hadiri Pemilu Run, Ning Ita Imbau Warga Kota Mojokerto Gunakan Hak Pilih
TAGGED:DPRDPerdaPilkadesSahSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?