PRN JAKARTA| Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPETI) bersinergi dengan YLPK-Yaperma dalam menyelamatkan konsumen dari bahaya investasi Bodong. Hal ini disampaikan Egy Bastian Hermawan S.H., ketua DPD Yaperma Jabar, seusai melakukan pertemuan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan RI. Selasa (25/1/2022).
Konsentrasi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)-Yaperma dalam menyelesaikan permasalahan konsumen sudah tidak diragukan lagi. Banyak perkara gugatan yang memperjuangkan hak Konsumen kerap dimenangkan di pengadilan.
Sebut saja perkara investasi perumahan bodong yang memakan korban sekitar 54 orang di Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 980/Pdt.G/2021/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang dikabulkan Hakim sepenuhnya. Lagi-lagi hak Konsumen diselamatkan.
Tak cukup puas dengan pencapaian ini, Egy Bastian Hermawan S.H., mendatangi kementerian Perdaganagan Republik Indonesia dan BAPPETI. Tujuannya tidak lain memastikan sinergitas dengan Kementerian ini.
“Sinergi dalam rangka penyelamatan Konsumen Indonesia mas,” kata Egy ketika wartawan menanya maksud dan tujuan kedatangannya ke Kementerian.
Kepada PRN, Egy menerangkan bahwa di era digital saat ini berjamur macam-macam investasi “Bodong” yang patut diwaspadai oleh masyarakat. Baik itu berupa aset digital maupun Cripto yang sedang marak saat ini.
Oleh karenanya, Egy berharap BAPPETI selaku pengawas mampu memaksimalkan perannya dalam mengawasi praktek investasi bodong. Aktifis kelahiran Jawa Barat ini juga memberi contoh investasi EDC CASH sebagai investasi bermasalah yang merugikan masyarakat.
“Saya menagani perkara EDC CASH ini dan alhamdulilah pihak kementerian tadi sudah bersedia menjadi saksi ahli di persidangan yang akan datang,” kata Egy.
Sembari memohon dukungan dari pemerintah dan masyarakat, Ketua Yaperma DPD Jabar ini menyampaikan harapannya agar masyarakat ekstra hati-hati dalam menetukan pilihan berinvestasi.
(Red)

