PRN SIDOARJO | Lagi-lagi, Anak dibawah umur menjadi korban kekerasan para pelaku kejahatan.Kali ini korban R asal Lamongan, A asal Tuban, Z asal Tuban dan H asal Tuban juga, yang semuanya masih berusia 16 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh GAR alias B (32 tahun) dan MRA alias U (17 tahun) dan satu lagi pelaku yang masih dibawah umur serta satu masih DPO.
Awal Kejadian penganiayaan ini, bermula dari perkenalan antar dua kelompok pada Rabu malam, (22/1/2022) di rumah makan daerah By Pass Krian. Selanjutnya mereka mengadakan acara minum-minuman keras. setalah dirasa korban dalam keadaan setengah sadar, para pelaku melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap para korban. Karena ada perlawanan dari korban, para pelaku menjadi lebih beringas dengan menyerang para korban menggunakan batu, sabuk besi dan balok kayu hingga para korban tak sadarkan diri.
Setelah pulih kesadaran, selanjutnya para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian. berbekal laporan itu, anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Oscar Stefanus Setja serta Kapolsek Krian Kompol Gatot S.B. pada acara Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (9/2/2022).
“Pelaku ada empat orang dan yang satu masih dibawah umur, sedangkan yang satu lagi masih DPO,” jelas Kapolresta.

Terkait ancaman pidana yang disangkakan kepada para pelaku penganiayaan dengan disertai curat ini, Kapolresta mengatakan, “Karena telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Pasal yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur, maka pasal yang disangkakan kepada para pelaku ini adalah Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan, serta terkait Tindak Pidana Pencurian atau Perampasan Hand Phone kita sangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya. (kin)

