PRN Mojokerto | Kamis (24/2/2022) di Aula Mapolresta Mojokerto. Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto menangkap lima orang tersangka dengan mengamankan barang bukti (BB) 110,9 gram sabu, 94 butir ekstasi dan 25.350 butir pil koplo.
“Dari kejahatan ini jadi telah berhasil menangkap tersangka berinisial H, asal Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Jetis. Lalu dalam pengembangan, menindaklanjuti Polisi mengepung 2 TKP yaitu, di wilayah Kecamatan Mojoanyar dan Jetis. Dan siang ini ada 5 tersangka yang berhasil kita tangkap. Salah satunya adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara namun berulah lagi” kata AKBP AKBP Rofiq Ripto dalam konferensi persnya.
Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA. “Dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatanya, Selama ini para tersangka mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di tempat-tempat hiburan malam yang berada di Kota Mojokerto.
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba”, harap nya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Mahmudah)

