PRN MOJOKERTO| Produk Hukum Kabupaten Mojokerto berupa Perda, Perbup, Keputusan Bupati, Surat Edaran, dan Peraturan lainnya sejak kepemimpinan Bupati Ikfina tidak pernah dipublish ke direktori situs/web resmi Pemkab.
Selama dua tahun terakhir, informasi publik terkait produk-produk hukum Pemkab Mojokerto sulit diakses masyarakat. Padahal Undang-undang nomor 14 tahun 2008 memerintahkan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang dimaksud dengan cara yang mudah diakses, cepat dan efisien.
Samosir, Pimpinan Redaksi PRN, dalam rapat redaksi, Rabu (6/3/2022), di Desa Mlaten, Puri, memaparkan bahwa Ketidaktersediaan dan sulitnya mengakses Informasi Publik sedikit banyak menggangu kerja Jurnalistik.
Sebut saja, Pengadaan pakaian Batik untuk Sekolah Dasar pada tahun 2021 yang menelan anggaran 4 milyar lebih dari dana BOS Daerah. Terkait anggaran, seharuanya lelang tender ini ada Produk hukum yang mendahuluinya.
“Mestinya ini ada Keputusan Bupati atau Peraturan Bupati yang mendahuluinya, tapi kita sulit melacak karena unpublish,” kata Samosir.
Dalam kesempatan berdiskusi dengan dewan redaksi, orang nomor satu di redaksi PRN ini memaparkan langkah-langkah yang akan diambil untuk mendorong transparansi pengelolaan informasi oleh Pemkab Mojokerto.
Pada hari yang sama, dikabarkan bahwa Redaksi PRN langsung mengirimkan Surat Permohonan Informasi Publik ke Pejabat Pengelolah Informasi Daerah (PPID).
Tanpa berharap mendapat respon dari Pemkab atas permohonan ini, Pimpinan Redaksi PRN telah sangat siap bersengketa di Komisi Informasi Publik (KIP). Bahkan demi kebaikan kabupaten Mojokerto, PRN siap Menggugat Pemkab Mojokerto agar lebih transparan.
“Saya serius untuk kali ini, kita ikuti mekanisme 10 hari, plus 7 hari dan terakhir 30 hari seperti yang diatur dalam undang-undang,” tutup Samosir.
(Aji)

