By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Temui Ketua DPRD Jatim, Buruh Rokok Tanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Temui Ketua DPRD Jatim, Buruh Rokok Tanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
KABAR JATIM

Temui Ketua DPRD Jatim, Buruh Rokok Tanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Redaksi
Last updated: 6 April 2022 9:23 pm
Redaksi
Published: 6 April 2022
Share
SHARE

PRN JATIM | Puluhan buruh mendatangi kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (6/4/2022), mereka menuntut kejelasan transparansi penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2021 yang dikucurkan di 38 kabupaten/kota.

Ketua Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo mengatakan sebagaian dana itu sejatinya dikucurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja rokok dan petani tembakau. Tapi, hingga saaat ini, belum semua pekerja rokok di Jatim menerima BLT dari dana tersebut.  “Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota,”katanya.

Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok.

Pasal 3 ayat 3 PMK itu menyatakan penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan. Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha.

“Tahun 2021 alasan pemerintah atas edaran menteri dalam negeri menyatakan belum dapat dibagi kepada pekerja karena alasan teknis. Hal ini ditandai bahwa pekerja yang mendapatkan BLT dari cukai itu tidak seluruhnya mendapatkan,” tambahnya.

Dijelaskan, hingga kini hanya pekerja pabrik rokok di kabupaten Sidoarjo dan kota Surabaya saja yang mendapatkan. Dia mencontohkan di salah satu pabrik rokok di Surabaya, dari 7 ribu karyawan, hanya terbagi 2 ribu pekerja saja yang mendapatkan. “Apa ini sosialisasinya yang tidak tepat sehingga yang terbagi hanya sebagaian saja,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2021, Jawa Timur mendapatkan dana bagi hasil cukai sebesar Rp 1,8 triliun. Sedangkan, pada tahun 2022, angka DBH cukai yang diterima kabupaten/kota di Jatim naik mencapai Rp 2 triliun.

Sementara itu, data dari FSPMI Jatim,
mencapai 7 ribu orang. Purnomo menambahkan, pihaknya juga khawatir mengenai kebijakan dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa koordinator DBH cukai dibawah koordinasi kementerian sosial.  Menurut dia, pekerja khawatir, kalau bantuan itu dibawah koordinasi Kemensos, maka tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan itu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menyatakan, akan menyampaikan aspirasi pekerja rokok tersebut ke pemerintah pusat. Menurutnya, tuntutan pekerja itu wajar karena mereka berhak menerima BLT tersebut. “Memang ada dana bagi hasil cukai tembakau dan mereka merasakan menjadi stakeholder yang mendapatkan. Tapi dalam prakteknya tidak seperti yang dibayangkan karena ada perbedaan domisili,” jelasnya.

Dikatakan Kusnadi, salah satu masalah dari pembagaian DBH cukai rokok itu adalah perbedaan domisili dari pekerja. Sehingga, mereka tidak semua pekerja mendapatkan DBH cukai rokok tersebut.

“Jadi orang Surabaya yang bekerja di pabrik Sidoarjo tidak mendapatkan DBH itu kan menimbulkan keirian. Di perusahaan yang sama, kamu dapat dan aku tidak. Pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi mungkin hanya praktek di lapangan yang tidak pas. Dan harus dibenahi,” pungkasnya. (kin)

You Might Also Like

Pembangunan Jalan Paving Di Desa Sukowiyono Padas Ngawi Memakai DD 2021
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun Atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Madiun Tahap I Tahun 2026
Politisi Senior PDIP Probolinggo Berpulang ke Rahmatullah
OJK: Periode Januari 2023 Kredit Perbankan Alami Tumbuh 10,53 Persen
Libatkan Hampir 2.000 Pelajar, Pemkot Mojokerto Gelar Popkot Perdana untuk Jaring Bibit Atlet
TAGGED:Bea Cukai TembakauBuruh RokokJawa Timur
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?