By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polresta Mojokerto Berhasil Tangkap Suami-Istri Kasus Penipuan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polresta Mojokerto Berhasil Tangkap Suami-Istri Kasus Penipuan
KABAR MOJOKERTOKRIMINAL

Polresta Mojokerto Berhasil Tangkap Suami-Istri Kasus Penipuan

Redaksi
Last updated: 19 April 2022 6:32 pm
Redaksi
Published: 19 April 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto, menggelar konferensi pers berhasil menangkap Pelaku suami-istri kasus penipuan di wilayah Mojokerto. Senin(18/4),di Kantor Polresta Jl. Bhayangkara No.25, Mergelo, Sentanan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61312.

Kapolresta Mojokerto AKBP Ripto Rofiq . mengatakan, Terkait kaus ini dengan Modus mencari kos-kosan dan berkeluh kesah tentang ekonomi pelaku menipu para korban rata-rata ibu kos atau bapak kos yang jadi korban dan yang di ambil adalah sepeda motor.

Sementara dari hasil penyelidikan yang di lakukan berhasil menghimpun data ada 7 TKP. Di wilayah Kemlagi, Jetis, Gedeg. Jadi di wilayah mojokerto kota ada 5 TKP kemudian yang 2 TKP di wilayah jombang.

Polresta Mojokerto sudah koordinasi dengan polres Jombang, dan sudah diinformasikan kalau dari masyarakat ada yang merasa menjadi korban penipuan bermodus seperti ini.

Aksi pelaku dengan Ngontrak rumah atau ngekos bulanan bertempat tinggal selama 3 hari sudah berkeluh kesah, seolah-olah kehidupannya susah. Lalu pasangan suami-istri tersebut meminjam motor bapak atau ibu kos dan membawa kabur motor tersebut. Sementara itu, kos-kosan belum di bayar motor di bawa kabur oleh si pelaku.

Dari laporan yang masuk di wilayah mojokerto kota Polresta melakukan penyelidikan dan berhasil menyita kendaraan dan ini merupakan barang bukti kejahatan dari penipuan yang di lakukan oleh pelaku tersebut .

Dari laporan korban kita menyita motor juga sejumlah uang yang di hasilkan dari kejahatan tersangkanya suami-istri. Jadi kalau si pelaku mengatakan tak punya uang ternyata uangnya banyak.

Karena kasus ini Mereka dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana pejara empat tahun dan pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tapi ini pasal terkecualian terlapor saudara A dan saudara RM mereka ini adalah suami istri dan korbannya adalah Eko cahyono yang melaporkan di Polresta Mojokerto.

Terakhir Polresta Mojokerto menyita dari kos di wilayah Sidoarjo juga. Memiliki perhiasan-perhiasan jadi ada hal yang perlu di dalami apakah ada gangguan kejiwaan yang perlu melibatkan psikiater. Atau bisa juga ada di gradasi moral yang menjadi tanggung jawab kita bersama. (Mahmudah)

You Might Also Like

Partai Nasdem Gelar Rapat Konsolidasi Pemilu 2024
M U S P R O… Proyek Pasar Jotangan Terkesan Hamburkan Dana
Tersangka Curanmor 28 TKP Terima Timah Panas Petugas Ditreskrimum Polda Lampung
Wali Kota Mojokerto Hadiri Rakornas Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019
Sikapi Harga Minyak Goreng Curah, Dandim 0815 Sampaikan Ini
TAGGED:MojokertoPenipuanSuami Istri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?