PRN MOJOKERTO | Seperti diketahui bersama bahwa azas dari sebuah koperasi adalah ‘kekeluargaan’ artinya segala persoalan yang ada baik dengan anggota dan pengurus harus dibicarakan kekeluargaan tanpa adanya penekanan apalagi intimidasi. Namun berbeda dengan Koperasi Kemuning Mitra Persada (KMP) Cabang Surabaya III yang masuk ke wilayah kerja Mojokerto, juru tagih koperasi ini berani merusak rumah anggota dan bahkan merampas handpone anggota.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Mujiati warga Sumbergirang kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dirinya mendapatkan perlakuan arogan dari mantri atau juru tagih bernama Resa dan Andik.
Mujiati menuturkan bahwa pada hari jumat tanggal 27 mei 2022 dirinya ada pekerjaan diluar rumah sampai larut malam, sekitar pukul 15.00 wib Resa dan Andik petugas dari koperasi Kemuning Mitra Persada Cabang Surabaya III ini datang untuk kepentingan menagih hutang harian Mujiati, mendapati dirumah Mujiati tidak ada orang, Resa dan Andik telah mencoret-coret pintu rumah “bayar hutang di kemuning” dan diduga telah merusak gembok pintu dengan cara dimasukkan barang sehingga gembok tidak bisa dibuka.
“Saya walaupun miskin tidak terima dengan perlakuan arogan dari mantri koperasi Kemuning Mitra Persada, saya sudah serahkan masalah ini kepada kuasa hukum saya” ketus Mujiati.
Dikesempatan berbeda kembali pengaduan dari warga Sumbergirang yaitu Isnul, saat dikomfirmasi Isnul menyampaikan bahwa dirinya juga nasabah koperasi Kemuning Mitra Persada dengan nilai pinjaman pokok 2 juta dan saat ini sisa hutang kurang lebih 600 ribu, dikisaran tanggal 25 april 2022 dirinya juga mendapat perlakuan arogan dari Resa dan Andik, karena telat bayar Handpone oppo milik Isnul dirampas oleh kedua Mantri itu dan sampai sekarang belum dikembalikan.
“ memang kedua mantri itu kurang ajar pak, kalau nagih kasar dan suka ngancam-ngancam, pernah dilaporkan RT tapi ya tetap begitu” ungkap Isnul.
Senada disampaikan oleh Samsul, S.H. dari “Aulian Law Firm” selaku kuasa hukum dari Mujiati, dalam keterangannya bahwa dalam persoalan yang menimpa Mujiati ini adalah murni Pidana, pasalnya sudah jelas bahwa masalah hutang piutang itu masuk rana Perdata apalagi ini masalah koperasi harian yang mana setiap hari anggota/nasabah harus membayar.
Namun masalah mencoret-coret rumah dan dugaan merusak kunci rumah anggota dan satu pengaduan lagi merampas Handpone adalah murni Pidana. Kita lihat nanti apakah kesombongan 2 mantri dari Koperasi Kemuning Mitra Persada yang suka ngancam-ngancam nasabah ini berlaku di depan penyidik, dan kita kroscek juga legalitasnya koperasi ini kok bisa masuk wilayah Mojokerto. Kata Samsul, S.H. yang juga sebagai Pembina LBH Pembela Rakyat Negeri. (aji/gandi).

