PRN MOJOKERTO | Rabu (10/11/2021), Hadi Purwanto Ketua Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (BARRACUDA) bersama Bu Fatimah (75) memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (6/6).
sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/1211/VI/RES.1.24./2022/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 3 Juni 2022.
Dalam panggilan tersebut Bu Fatimah di dampingi oleh Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, ST., SH. yang akrab dipanggil Hadi Gerung. Dan penasehat hukumnya yaitu Budi Setyo Hadi, SH., dan Kayat, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Djawa Dwipa.
Panggilan tersebut terkait pelaporan Bu Fatimah kepada Kapolres Mojokerto dengan Nomor Surat : 307/LBH//DD/V/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Bu Fatimah melaporkan Datok (Kepala Dusun Kaliputih), M. Fatkhur Roziq (Dirut PT Bumi Berkah Amanah yang berdomisili di Desa Kintelan, Dedik (Marketing PT Bumi Berkah Amanah, warga Desa Tampungrejo), Joice Irene (Notaris di Mojosari), Khabib Umar (Saksi Jual Beli, warga Tulangan Sidoarjo) .
Mereka dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penipuan sebagimana dimaksud
dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Penyerobotan Lahan sebagimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan/atau Memasukan Keterangan Palsu dalam sebuah Akta Otentik sebagimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dan/atau Pemalsuan Akta Otentik sebagimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) KUHP.
Budi Setyo Hadi, SH., selaku Kuasa Hukum BARRACUDA Indonesia mengatakan untuk Bu Fatimah ini menuntut keadilan karena selama beberapa tahun ini tanahnya itu tidak bisa di fungsikan lagi. Karena hal itu Bu Fatimah merasa dirugikan karena selama ini menghasilkan beberapa ribu ton dan puluhan juta.
“Kami selaku dari Djawa Dwipa yang mendampingi Bu Fatimah. Kami selaku Masyarakat sebenarnya sederhana, terkait developer pengkavlingan sampai saat ini di larang oleh negara. Harapan saya Untuk jajaran kepolisian bisa mengambil sikap sesuai tugas, fungsi dan wewenang nya, bahwa mereka adalah mengayomi dan melindungi. Untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur. Disini sudah jelas ada korban, jangan melihat bahwa kuitansi sisi patokan bahwa itu perdata dan pengkaplingan itu pidana.” Papar Hadi Saat di wawancarai Media.
“Fungsi kepolisian itu adalah penindakan dan pencegahan. Sangat disayangkan jika hari ini tidak ada tindakan yang rencananya mau beli ketipu. Hal ini yang menurut kami kurang sepaham dengan penyidik tadi. Melihat kontruksi perkara tidak seutuhnya. Seharusnya ada pencegahan jangan sampai ada perkara ini juga menimbulkan korban lagi yang ingin membeli kavling.” Terangnya Hadi
“Kami selaku pendamping dari Bu Fatimah ada logika hukum hari ini yang tidak sama. Kami akan membantu semaksimal mungkin membantu petani. Logika hukum sudah jelas. Bu Fatimah tidak pernah ke notaris tapi kenapa timbul IJB. Dan ini masih dianggap perdata, sangat konyol. Seharusnya melihat fakta itu seutuhnya jangan melihat sepenggal-sepenggal. Dan tolong di terapkan fungsi-fungsi dari kepolisian. Harus ada pencegahan sebelum beli kavling dan penindakan.” Tegasnya . (Mahmudah)

