PRN Nganjuk | Dalam melaksanakan
aturan PP 104 tahun 2021 mengenai aturan dana desa harus di gunakan sebanyak 40% harus di gunakan untuk masyarakat yang terdampak dengan adanya covid 19.
Rabu 27juni 2022 bertempat di kantor desa waung kecamatan baron sebanyak 143 keluarga penerima manfaat(KPM) menerima bantuan langsung tunai(BLT) dari dana desa,
Di sela sela pembagian awak media menemui kepala desa waung Bapak Muh.Doni Rudianto.
SH menjelaskan bahwa pemerintah Desa hanya melaksanakan aturan yang sudah di tetapkan dari pusat yang mana dari anggaran dana desa(DD) sebanyak 40% harus di gunakan untuk masyarakat yang terdampak adanya covid 19 yang di realisasikan sebagai bantuan langsung tunai(BLT) dan pemerintah Desa hanya melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari mana pun dan masyarakat yang benar benar masuk dalam kriteria penerima bantuan langsung tunai, untuk desa waung sendiri terpilih 143 kpm jelas kades waung(Muh.Doni Rudianto. SH).
Dan untuk kpm ada sedikit perubahan penerima mas jelas Bapak kades waung yg lebih akrab di panggil Mas Doni. Itu terjadi di karenakan 2 orang meninggal dunia dan 1 orang pindah tempat kami pemdes waung harus cari pengganti kpm untuk memenuhi kuota 143 kpm . Dan yang paling penting masyarakat marasa terbantu dengan adanya bantuan langsung tunai(BLT) ini.
Surip salah satu penerima bantuan langsung tunai(BLT) dengan lugunya mengatakan niki arto kulo damel tambahan blonjo(ini uangnya saya pakek untuk tambahan belanja) jelasnya. Bantuan langsung tunai(BLT) yang sampai hari ini sudah 6 kali dan berjalan dengan lancar dan sukses(catur)

