PRN SIDOARJO | Dalam waktu kurang dari sehari, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Ngaresrejo Kec. Sukodono Sidoarjo yang terjadi pada Kamis,(14/7/2022).
Adalah YW. (29 tahun) pria asal Trenggalek yang tega menghabisi nyawa WAS (27 tahun) pemilik motor Honda PCX 160 warna Merah, yang sedang beristirahat di Musholah Muhajirin Dusun Ngares RT. 14 RW. 3 Desa Ngaresrejo Kec. Sukodono Sidoarjo pada Kamis, (14/7/2022) pukul 04.30 WIB.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar S. Setjo SH. S.I.K. M.H. di Press Release di halaman Mapolresta Sidoarjo Jum’at, (15/7/2022) menyatakan bahwa, “Setelah kejadian pembunuhan tersebut, Polisi segera mengejar pelaku pembunuhan ke Trenggalek, dan berhasil dibekuk di Jalan Raya Dusun Sukorejo Desa Nglebeng Kec. Trenggalek pada Kamis, (14/7/2022) pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolresta.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Honda PCX 160 warna Merah, Senjata Tajam Jenis Pisau, HP Realmi abu-abu, Kunci L dan Satu buah borgol beserta kuncinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, “Sebelum kejadian pembunuhan, Korban WAS (27 tahun) setelah mengantarkan calon istrinya, berniat menunaikan sholat Subuh sekalian rebahan di Musholah Muhajirin di Dusun Ngares RT. 14 RW.03 Desa Ngaresrejo Kec. Sukodono Sidoarjo, setelah itu datang pelaku YW (29 tahun) dengan niat menguasai Motor korban. Tanpa basa basi, kemudian pelaku menusukkan senjata tajam jenis pisau ke dada korban sebanyak dua kali. Karena ada perlawanan, pelaku menusukkan pisaunya sebanyak dua kali lagi hingga korban terkapar,” papar Perwira menengah dengan Tiga Melati ini.
“Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur motor dan barang-barang berharga milik korban dan lari kearah Trenggalek,” tambahnya.
“Akibat ulah pelaku, korban ini meninggal dunia di TKP dan alhamdulillah dengan waktu kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya,” ujarnya.
“Untuk pelaku, kami jerat dengan persangkaan Pasal 339 KUHP. Subs Pasal 365 ayat (3) dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun,” pungkasnya. (kin)

