By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bupati Mojokerto Resmikan Pembayaran Retribusi Pasar Non-Tunai
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bupati Mojokerto Resmikan Pembayaran Retribusi Pasar Non-Tunai
KABAR MOJOKERTO

Bupati Mojokerto Resmikan Pembayaran Retribusi Pasar Non-Tunai

Redaksi
Last updated: 20 Juli 2022 6:35 pm
Redaksi
Published: 20 Juli 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi pasar secara non tunai (e-retribusi) yang dikemas dalam Sistem Elektronik Membayar Retribusi Pasar (Semar).

Peluncuran E-retribusi tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di pasar raya Mojosari, (20/7) pagi.

Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, penggunaan digitalisasi atau elektronifikasi dalam retribusi pasar merupakan bagian yang harus dilaksanakan pada semua sektor. Seperti halnya e-retribusi ini, Ikfina menyebut retribusi pasar ini bagian upaya Pemkab Mojokerto memiliki pendapatan sendiri.

“Yang tentunya nanti akan digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto. Atau dipakai untuk pemeliharaan, pengembangan atau mengganti sarpras serta berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh para pedagang pasar,” terangnya.

Lanjut Ikfina, adanya elektronifikasi retribusi pasar ini, juga bisa menjamin akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan, karena uang yang dibayarkan para pedagang akan langsung masuk ke rekening kas daerah.

“Ketika masuknya secara elektronik, maka ini nanti akan bisa dipantau secara elektronik juga, oleh semua pihak yang punya akses dan kewenangan untuk melakukan pemantauan,” ucapnya.

Selain itu, Ikfina menegaskan, Bank Indonesia telah menargetkan jangka panjang kepada Pemkab Mojokerto untuk menghapus semua bentuk uang fisik, menurutnya, uang fisik tersebut menyerap anggaran yang luar biasa besar dari pemerintah untuk percetakannya.

“Lebih baik uangnya secara elektronik, sehingga biaya untuk cetak uang fisik bisa di pakai untuk pembiayaan pembangunan yang lain,” ujarnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini juga menyampaikan, pembayaran retribusi ini merupakan hal yang tidak mudah dan membutuhkan persiapan panjang.

“Yang sangat tidak mudah adalah membiasakan, terutama para pedagang untuk membayar retribusi secara elektronik, tetapi mau tidak mau semuanya harus berproses,” tuturnya.

Ikfina berharap monitoring terhadap kegiatan retribusi Semar ini dilakukan secara berkala, sehingga nanti bisa mengevaluasi kendala-kendala yang ada.

“Minta tolong ini harus disupport pada kemudahan sinyal untuk proses transaksi atau Insfratruktur digital yang ada di pasar-pasar,” tandasnya.

Ikfina juga mengucapkan terima kasih kepada Disperindag yang terus bergerak. Ia meminta inovasi punokawan milenialnya, termasuk semarnya ini, terus di monitoring dan dievaluasi.

“Kita berharap ini nanti bisa menjadi bagian dari inovasi daerah yang nanti akan diluncurkan untuk mengikuti penilaian,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, pembayaran e-retribusi non-tunai ini, berlaku bagi 10 pasar di Kabupaten Mojokerto yang resmi dimulai tanggal 20 Juli 2022.

10 pasar tersebut diantaranya, Pasar Raya Mojosari, Pasar Niaga Mojosari, Pasar Kutorejo, Pasar Wisata Pacet, Pasar Pugeran, Pasar Dinoyo, Pasar Trowulan, Pasar Kedungmaling, Pasar Lespadangan, dan Pasar Jetis.

“Mulai hari ini, tanggal 20 Juli 2022 Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai melaksanakan e-retribusi atau retribusi yang dilaksanakan secara non-tunai di 10 pasar di Kabupaten Mojokerto,” terangnya. (mahmudah)

You Might Also Like

Selamat atas terpilihnya H. Winajat., S.H sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mojokerto
Begini Cara Danramil Gondang Bentuk Karakter Siswa Baru
Desa Jatirejo Wakili Kabupaten Mojokerto Lomba Gotong Royong Terbaik Jatim 2022
Kejurda Silat Antar Pelajar Se-Kabupaten Mojokerto Kerja Sama IPSI-Kodim 0815 & Polres Resmi Ditutup
Meriahkan HUT RI KE-77, Pemdes Jumeneng Menggelar Kesenian Tradisional Reog Ponorogo
TAGGED:Bupati Mojokerto Resmikan Pembayaran Retribusi Pasar Non-TunaiKabupaten Mojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?