PRN KEDIRI | Terkesan ironi dan sangat memprihatinkan apabila ‘benar’ bahwa kegiatan pengerukan atau galian pasir dan batu di Ruas area sungai Konto Suwaru Damarwulan kecamatan Kepung Kediri mendapat perlakuan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum wilayah Kediri, pasalnya hal ini apabila dibiarkan dampak kerugian kembali lagi akan dirasakan masyarakat sedangkan oknum pelaku/penggali dan oknum lainnya semakin perkaya diri sendiri. 2/8/22.
Pada edisi online penarakyatnews.id 28/7/2022 telah mengabarkan bahwa di kawasan Sungai Konto Dusun Suwaru desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kediri telah terjadi kegiatan usaha yang diduga ilegal mining atau penambangan liar, dan berita informasi melalui penarakyatnews.id telah dikirim link nya kepada Kapolsek Kepung, Unit Pidana Khusus Polres Kediri dan diduga pelaku Ilegal Mining AJ (inisial, red)
Dari informasi yang disampaikan terkesan Kapolsek Kepung hanya membuka link nya saja tanpa memberikan statement atau tanggapan apa-apa, sementara link yang dikirim kepada Pidsus Polres Kediri (EP), redaksi mendapat tanggapan balasan melalui whatsapp
“Siap suwun infonya… Mhn waktu “
Lebih lanjut fakta dilapangan per selasa 2/8/2022 aktifitas alat berat milik AJ masih LANCAR menjalankan pengerukan di Sungai Konto Suwaru, tanpa adanya kekawatiran usahanya di tindak oleh APH (aparat penegak hukum).
Sementara menurut warga Suwaru yang tidak bersedia disebut nama dan inisialnya mengutarakan berbagai kekuatirannya terhadap dampak yang akan terjadi, pasalnya dalam situasi seperti ini yaitu cuaca dan perubahan alam yang tidak menentu semuanya bisa terjadi.
“ Kalau memang penambangan liar ini di biarkan oleh penegak hukum ya mending kita ikut menambang semua pak, masak kita yang harus menanggung dampaknya sementara oknum-oknum dari luar yang menikmati hasilnya” ungkapan sikap warga.
Menanggapi hal ini Moch. Ansory, SH. Selaku ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA melalui Pimpinan Umum akan menggali data terkait dugaan ilegal mining di dusun Suwaru dan segera melayangkan pengaduan ke Mabes Polri terkait hal ini.
“Kita sudah mengetahui bersama bahwasannya usaha ini sangat berdampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar, dan sangsi pidana nya juga jelas apabila pelaku ini tidak mengantongi ijin, kita akan segera melaporkan masalah ini, agar kita mengetahui siapa oknum yang berada di belakangnya “ Tutup Ansory, SH. (RED)

