PRN SIDOARJO | Dengan berbekal mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polda Jatim, Tersangka R.K (43 tahun) warga Mojokerto, tega cabuli M.T (19 tahun) warga Sidoarjo, yang berstatus sebagai mahasiswi.
Kebejatan kelakuan tersangka, berawal dari upaya menciptakan perbawa hasil tipu muslihat kepada korban MT dengan mengaku sebagai Anggota Polisi yang berdinas di Polda Jatim. Sehingga dengan tipu muslihat tersebut, pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP. Oscar S. Setjo SH. S.I.K. MH. saat Press Release di Mapolresta Sidoarjo Rabu, (4/8/2022) mengungkapkan bahwa Tersangka R.K telah mengaku sebagai Polisi untuk memperdayai korban
“Korban telah tertipu dengan muslihat tersangka, sehingga tersangka dapat mudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
“Yang pertama Minggu, (17/7/2022). korban disetubuhi di penginapan Tretes Prigen Pasuruan dan pada Senin, (25/7/2022) disetubuhi kembali di daerah Sidoarjo,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolresta menegaskan, karena ulahnya, tersangka diringkus sesuai dengan Persangkaan Pasal 6 huruf C yakni Setiap orang menyalahgunakan kedudukan, wewenang kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbiatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
“Sesuai dengan perbuatan tersangka, maka akan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (kin)

