PRN Kabupaten Malang | Dalam sidang paripurna bupati malang H sanusi menjelaskan tentang raperda anggaran belanja tahun 2022.
Kondisi perekonomian kabupaten malang saat ini menunjukan progres ke arah yang positif, terlihat dari beberapa indikator makro, ekonomi yang menunjukan sinyal pemulihan yang sempat, terkontraksi akibat pandemi covid -19, hal ini menjadi tuming point bagi kita, sekaligus akan menambah optimisme masyarakat bahwa tahun ini dan kedepannya insya Allah akan lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
Meskipun demikian kita harus tetap mewaspadai beberapa resiko penghambat keberhasilan upaya pemulihan ekonomi,yang kini terus kita gerakan, dimana resiko tersebut salah satunya juga berkaitan dengan ketidak pastian kapan berhentinya pandemi covid- 19 perlu terus kita lakukan agar kehidupan masyarakat kembali normal.
Kemudian resiko yang perlu di waspadai dampak lanjutan dari pandemi covid -19, khususnya terhadap perekonomian daerah seperti meningkatnya jumlah pengangguran tenaga kerja akibat banyaknya industri kecil yang gulung tikar,meningkatkan kemiskinan serta tekanan finansia terhadap pemerintah, Daerah dari sisi penerimaan ,bdisisi lain adanya penyakit mulut dan kuku(PMK)
Pada hewan ternak yang melanda di tahu 2022 ini harapannya agar segera bisa kita tekan dengan berbagai kebijakan yang kopretensif sehingga roda perekonomian bisa berjalan dengan baik.
Pada perekonomian global,berbagai resiko juga masih akan membayangi ketidakpastian, geopolitik, krisis energi, dan perubahan iklim konflik yang masih berlangsung antara rusia dan ukraina di perkirakan akan mengurangi pertumbuhan global pada tahun 2022, peningkatan harga ekonomi global akan tertahan karena harga komoditas minyak bumi dan hasil olahan industri pertambangan, selain itu distribusi bahan baku pangan juga akan terhambat, dampak lain yang cukup berat juga akan di rasakan dengan kenaikan harga energi,khususnya harga minyak dan gas bumi kenaikan harga ini akan menekan, kondisi fiskai nasional karena meningkatkan beban subsidi khususnya bagi penguna BBM dan LPJ.
Meskipun terdapat beberapa resiko yang perlu di waspadai namun optimisme, dalam mengakselarasi pemulihan ekonomi harus sejalan dengan langka langka penanganan yang tepat dan akurat, percepatan program vaksinasi, yang telah dilakukan pemerintah kabupaten malang guna mencapai imunitas kelompok (herd immunity) di mana program vaksinasi di targetkan terdistribusi merata hingga tahun ini, penanganan wabah penyakit mulut dan kuku(PMK) pada hewan ternak.
Juga telah menunjukan proges yang baik dari sistem informasi kesehatan hewan indonesia IKHISNAS dan perkembangan kasus PMK sampai bulan September ini mengalami penurunan secara segnifikan. Dan jumlah kasus sebanyak 19.736 ekor sembuh sebanyak 17.269 ekor atau 87,6% dengan jumlah kematian 371 ekor dan potong paksa 397 ekor.
Kemudian terkait dengan pencapaian
Vaksinasi PMK untuk sapi parah dosis 1 telah di berikan 56.900 dosis atau 100% dosis 11. Telah di berikan sebanyak 38,877 dosis atau 68.3% untuk sapi potong dosis 1 telah pencapai 24.311 dosis atau 81% hal ini akan terus di upayakan untuk segera mencapai 100% secara lengkap.
Selain itu kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat memberikan stimulasi baik dari sisi fiskai berupa moneter sebagai upaya pemulihan ekonomi yaitu dengan memberikan stimulasi untuk memperkuat sistem kesehatan terhadap kelompok masyarakat dan industri yang terdampak.
Adapun mengenai penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut
antara lain: kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 dan 2023 dampak pandemi covid yang belum berakhir terhadap perekonomian.
Pada tahun 2022 dan realisasi penerimaan PAD mulai dari tahun sebelumnya sampai semester satu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait.
Peraturan daerah tentang pajak daerah dan restribusi Daerah berpedoman pada Undang- Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
Kebijakan penetapan pajak dan restribusi yang tida memberatkan masyarakat dan dunia usaha terkait dengan tranfer informasi besaran anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak seiring dengan tahapan proses penyusunan anggaran penerimah daerah sehingga merupakan APBD menjadi sarana untuk kedepan. (Ila)

