PRN Ngawi | Selasa 4 oktober 2022. Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ngawi yang berada di jalan Raya Sukowati no 11, kedatangan tim penilai dari Pusat yaitu Ombudsman Republik Indonesia ( RI). Guna menilai kinerja di beberapa bidang di Dinsos Ngawi.

Ombudsman RI merupakan Lembaga Pemerintah yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk BUMN. Diatur dalam UU nomor 37 tahun 2008. Kelebihan Ombudsman banyak sekali, mulai perkara tidak dipungut biaya, tidak berbelit – belit prosedurnya, laporan bisa dengan lisan atau tulisan, tidak perlu Pengacara dan pemeriksaan dapat dilakukan dimana saja.
Triana Wijaya Kusumawati Sekretaris Dinas Sosial Ngawi mengatakan “Dinsos Ngawi siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan selalu melakukan perbaikan secara terus menerus. Karena Motto Dinsos Ngawi “Kami Melayani Seperti Melayani Diri Sendiri” Dinsos Ngawi juga menerima pengaduan pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS yang meliputi Program Keluarga Harapan ( PKH), Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dan Kartu Indonesia Pintar ( KIP) dan PBI dari Masyarakat, Kelompok, Lembaga atau pihak terkait,”.
Kami berdua ( Fikri dan Fatih) dikirim dari Pusat untuk kegiatan ini, harus mewancarai atau mengobservasi ruang pelayanan dan semua yang sesuai standard. Hasil observasi kita olah terlebih dahulu, point – point apa saja yang belum maupun sudah lengkap. Yang belum setiap bidang segera melengkapi. Hasilnya akan diumumkan akhir tahun oleh Ombudsman RI pusat. Yang terpenting Dinsos se-Indonesia, melaksanakan kewajiban demi memenuhi amanah UU Pelayanan Publik,” Ujar Fikri tim penilai dari Ombudsman RI. (Jatmiko)

