PRN MOJOKERTO | Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar nomor perkara 76/Pdt.6/2022/PN.Mjk. atas tergugat Bupati Mojokerto dan Kepala Desa Wonoploso menemui babak sidang Mediasi. 12/10/2022.
Tampak hadir dari pihak penggugat yaitu Sodiqun selalu prinsipal dengan didampingi kuasa hukumnya Aulian Law Firm, sementara dari pihak tergugat hanya nampak pria berbaju putih yang mengaku dari bagian hukum Pemkab Mojokerto.
Sodiqun salah satu ahli waris dari Pardi P Sunar dalam komentarnya sebelum sidang menyampaikan bahwa gugatan ini dilakukan karena banyak sekali kejanggalan dalam proses dirinya untuk mendapatkan SPPT tanah SHM 141 atas nama orang tuanya yaitu Pardi P Sunar.
Mulai dari upaya pengakuan hak atas tanah yang tidak didasari bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Wonoploso semua mengarah pada dugaan rekayasa dan keinginan untuk menguasai tanah Alm. Pardi P Sunar. Dan hebatnya dugaan tersebut telah diamini oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan bukti dugaan pengakuan tanah SHM 141 adalah fasilitas umum dengan menyertakan bukti NOP yang tidak terdaftar atau rekayasa saat BAPENDA diminta untuk menerbitkan SPPT. Ungkap Sodiqun.
Sementara menurut Dely Andriono, HA. SH. salah satu tim kuasa hukum dari Penggugat bahwa dalam perkara ini sudah sangat jelas bahwa pihak pemerintah Desa Wonoploso ingin menguasai penuh tanah milik alm. Pardi P Sunar dengan segala cara, namun mereka lupa bahwa negara ini adalah negara hukum, dikala upaya tersebut tidak disertai bukti bukti yang otentik ya pastinya akan berpotensi melanggar hukum.
Lebih lanjut dalam sidang mediasi Pengadilan Negeri Mojokerto dengan bahasa yang selalu berubah ubah Benny Winarno SH MH, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantongi surat tugas dari instansi tempat dirinya bertugas sebagai Kuasa dari Bupati Mojokerto dan Kepala Desa Wonoploso menyampaikan bahwa tanah yang di sengketa kan adalah fasilitas umum milik desa dari hasil TUKAR GULING, namun sayangnya Benny tidak dapat membuktikan administrasi atau tertulis proses tukar guling dan terkesan hanya mengandalkan logika padahal jelas perkara ini adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang seharusnya data otentik sebagai penentu bukan Logika.
Sidang akan digelar minggu depan yang masuk pada pokok perkara. (Aji).

