By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sidang Lanjutan Tanah Warga “Dicaplok” Pemdes Semakin Hangat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sidang Lanjutan Tanah Warga “Dicaplok” Pemdes Semakin Hangat
KABAR MOJOKERTO

Sidang Lanjutan Tanah Warga “Dicaplok” Pemdes Semakin Hangat

Redaksi
Last updated: 12 Oktober 2022 12:27 pm
Redaksi
Published: 12 Oktober 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang terdaftar nomor perkara 76/Pdt.6/2022/PN.Mjk. atas tergugat Bupati Mojokerto dan Kepala Desa Wonoploso menemui babak sidang Mediasi. 12/10/2022.

Tampak hadir dari pihak penggugat yaitu Sodiqun selalu prinsipal dengan didampingi kuasa hukumnya Aulian Law Firm, sementara dari pihak tergugat hanya nampak pria berbaju putih yang mengaku dari bagian hukum Pemkab Mojokerto.

Sodiqun salah satu ahli waris dari Pardi P Sunar dalam komentarnya sebelum sidang menyampaikan bahwa gugatan ini dilakukan karena banyak sekali kejanggalan dalam proses dirinya untuk mendapatkan SPPT tanah SHM 141 atas nama orang tuanya yaitu Pardi P Sunar.

Mulai dari upaya pengakuan hak atas tanah yang tidak didasari bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Wonoploso semua mengarah pada dugaan rekayasa dan keinginan untuk menguasai tanah Alm. Pardi P Sunar. Dan hebatnya dugaan tersebut telah diamini oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan bukti dugaan pengakuan tanah SHM 141 adalah fasilitas umum dengan menyertakan bukti NOP yang tidak terdaftar atau rekayasa saat BAPENDA diminta untuk menerbitkan SPPT. Ungkap Sodiqun.

Sementara menurut Dely Andriono, HA. SH. salah satu tim kuasa hukum dari Penggugat bahwa dalam perkara ini sudah sangat jelas bahwa pihak pemerintah Desa Wonoploso ingin menguasai penuh tanah milik alm. Pardi P Sunar dengan segala cara, namun mereka lupa bahwa negara ini adalah negara hukum, dikala upaya tersebut tidak disertai bukti bukti yang otentik ya pastinya akan berpotensi melanggar hukum.

Lebih lanjut dalam sidang mediasi Pengadilan Negeri Mojokerto dengan bahasa yang selalu berubah ubah Benny Winarno SH MH, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantongi surat tugas dari instansi tempat dirinya bertugas sebagai Kuasa dari Bupati Mojokerto dan Kepala Desa Wonoploso menyampaikan bahwa tanah yang di sengketa kan adalah fasilitas umum milik desa dari hasil TUKAR GULING, namun sayangnya Benny tidak dapat membuktikan administrasi atau tertulis proses tukar guling dan terkesan hanya mengandalkan logika padahal jelas perkara ini adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang seharusnya data otentik sebagai penentu bukan Logika.

Sidang akan digelar minggu depan yang masuk pada pokok perkara. (Aji).

You Might Also Like

Jum’at Berkah Kodim 0815/Mojokerto Senggol Puluhan Warga Trowulan
Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Mojokerto Gandeng Kerjasama Dengan OJK Jatim
Koramil Ngoro Bareng UPT Puskesmas Lakukan Serbuan Vaksin Booster Di 5 Desa
Kota Mojokerto Jadi Laboratorium Kepemimpinan, Wali Kota Sambut Kunjungan Pesrta PKN Tingkat I Angkatan LXVI Tahun 2026 LAN RI
Detik Proklamasi Pengendara Depan Mako Polresta Sidoarjo Diberhentikan
TAGGED:Kabupaten MojokertoSidang Lanjutan Tanah Warga "Dicaplok" Pemdes Semakin Hangat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?