PRN MOJOKERTO | Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto kian ramai dibicarakan masyarakat.
Berdasarkan temuan media, Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Kab. Mojokerto di duga menjadi praktek pungli terang- terangan dalam program PTSL tahun 2024 dengan bukti kwitansi yang sudah dimiliki oleh awak media pada saat konfirmasi kepada warga.
Menurut keterangan (bunga) nama samaran pemohon PTSL yang dikonfirmasi dirumahnya menjelaskan, “Kami dimintai uang Rp 300 ribu di awal mas, sedangkan yang Rp 230 ribu kalau sudah jadi sertikat. Pas kebetulan saya mengajukan enam bidang, jadi saya bayar Rp 1.800.000 dulu, sisanya 1.380.000”.
“Kami orang awam mas, disuruh bayar ya kami bayar, apalagi ini program pemerintahdan kami tidak tau bagaimana sesungguhnya PTSL ini dan berapa besaran biaya dalam kepengurusannya” imbuhnya.
Rabu 10/07/24, dikantor Desa Kedungmaling Edi Prabowo selaku Kades beserta perangkat Desa menanggapi, bahwa program PTSL tersebut masih tahap pemberkasan, dan semua sudah sesuai prosedur.
“Pada intinya program PTSL di Desa Kedungmaling masih tahap pemberkasan mas, program PTSL ini saya laksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena saya selaku Kepala Desa bertujuan hanya untuk membantu warga saya dan selebihnya NO COMENT” pungkas Edi yang semua keluarganya berpendidikan hukum.
Lebih lanjut menurut SAMSUL, S.H.,CPM. Seorang Aktivis Tipikor, Advokat dan Kepala Divisi Hukum Pusat YLPK YAPERMA berpendapat bahwa sering dirinya mengawal proses dugaan Pungli diwilayah hukum Mojokerto yang endingnya selalu mengecewakan, pasalnya terdapat aturan dan ketentuan yang dirasa melebihi ketentuan baku sebuah ketetapan hukum bahwa terdapat proses bahwa apabila uang dugaan pungli di kembalikan maka proses hokum dihentikan. Proses hukum pidana tidak dapat dihentikan begitu saja, apabila sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP hingga hakim memutus di pengadilan. Meskipun para tersangka beralasan bahwa tidak ada paksaan, sudah sesuai aturan yang berlaku, biaya yang dibebankan kepada pemohon sertifikat nominalnya tidak besar, bahkan biaya yang dibebankan sudah dikembalikan kepada pemohon. Alasan para tersangka ini, tidak menjadikan kasus tersebut dihentikan prosesnya di Kepolisian ataupun di Kejaksaan ujungnya hakim yang menilai dan memutus di Pengadilan untuk menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tersebut melakukan tindak pidana atau tidak.
Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, sudah jelas. Bahkan telah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang meliputi Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.
“Semoga saja setelah membaca berita ini pihak panitia / Pokmas yang menangani PTSL terutama Kades Kedungmaling yang sangat paham Hukum ini, tetap pada kebijakannya dan tidak merubah atau mengembalikan uang masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke Panitia/pokmas. ” Pungkas Samsul, SH., CPM. (Okta)

