PRN Kabupaten Tangerang | Terkait tindak lanjut nasib SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang (red.Kec. Sukamulya) Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten H.Barhum HS kembali menggelar hearing bersama sejumlah tokoh perwakilan masyarakat Kecamatan Sukamulya (Fortomulya) Kabupaten Tangerang yang berlangsung ruangan kerjanya (18/10/2022).
Hampir 3 Tahun sudah Polemik soal pengadaan lahan untuk SMAN 30 Kabupaten Tangerang tak kunjung usai, harapan dan perjuangan panjang warga Kecamatan Sukamulya untuk memiliki lahan dan bangunan sekolahan SMAN 30 di Kecamatan Sukamulya tersebut seakan sirnah ditelan bumi, pasalnya kini persoalan baru kembali muncul.
Walau segala upaya para tokoh Agama dan masyarakat Kecamatan Sukamulya melalui Forum Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya (FORTOMULYA) dari mulai melayangkan surat sampai Hearing dengan Ketua komisi V DPRD Provinsi Banten, bersama sama dengan Pemerintah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, semua” Terganjal” oleh oknum Penguasa yang punya kepentingan.
H. Retno Juarno selaku Ketua Fortomulya saat di Konfirmasi beberapa media mengungkapkan, Persoalan Pengadaan lahan SMAN 30 di Kecamatan Sukamulya ini sejak awal memang sudah tercium tidak adanya transparansi dan diduganya ada permainan elite dan oknum di tingkat atas,” jelasnya.
Pasalnya seharusnya dari sejak pertemuan hering terakhir di kantor Kecamatan Sukamulya sudah dirumuskan dan disepakati terkait nasib SMA Negeri 30 KabupatenTangerang (red Kec. Sukamulya) Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam hal penentuan lokasi, yang berdasarkan usulan masyarakat dan pihak Kecamatan Sukamulya tersebut,” ungkapnya.
Artinya kami Fortomulya (Forum Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya) tidak akan menghambat program pembangunan tersebut, tetapi hanya meminta transferansinya dan keterbukaan, baik Tim FS terkait hasil kajian dari beberapa usulan tersebut,” ujarnya.
Seperti contoh jika benar di lokasi tersebut terdapat adanya gangguan SUTET minimal harus pihak atau Dinas terkait yang menjelaskan persoalan itu dan bukan Tim FS yang menentukan, itu bukan ranahnya,sudah ke “Bablasan,” ujarnya.
Dan apabila masukan dan pertimbangan kami tidak di respon maka kami akan layangkan Surat ke Pemerintah Pusat (red- Menteri Pendidikan Republik Indonesia), KPK, termasuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses Administrasi, alur proses dari mulai pengajuan usulan lokasi secara administrasi,” ungkap Retno.
Ditambah lagi setelah adanya kegiatan yang dilakukan OTK dengan pematokan lokasi pesawahan di Kp Selon Desa Kaliasin, yang juga tampak mobil Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten semakin menimbulkan reaksi warga Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya, khususnya para kelompok tani, dimana lokasi tersebut merupakan areal pertanian produktif dan juga terdapat saluran irigasi,” ungkapnya.
“Ini jelas Akal – Akalan Oknum Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yang tak pernah mau mengajak berkomunikasi dengan Masyarakat sekitar perihal rencana Pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang , karena menurutnya perjalanan panjang lokasi penentuan SMAN 30 Kabupaten Tangerang di Kecamatan Sukamulya, sarat kepentingan Golongan, “Lihat saja sendiri mana ada pematokan dan pengukuran lahan tanpa melibatkan RT/ RW Desa setempat,” Seperti terkesan dipaksakan seperti main petak umpet begitu” ucapnya.
Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaliasin Adnan mengatakan, Jujur kami Atasnama masyarakat Kecamatan Sukamulya sangat menyayangkan adanya pematokan dan pengukuran lokasi tersebut, karena jelas lokasi tersebut rawan banjir ditambah lagi di tengahnya ada saluran irigasi pertanian..”Apa tidak ada lokasi yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Seratus persen Saya menduga adanya kepentingan bila lokasi tersebut benar – benar dinyatakan sudah Final, bayangkan aja jika lokasi tersebut harus di lakukan pengurugan berapa “Cost Bujet” yang akan di keluarkan,”jelasnya.
Padahal jelas pada Undang – Undang No : 2/2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum ada kewajiban masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi bahkan pertimbangan dan juga harus transparan,” ujarnya.
Saat Awak Media menanyakan rumitnya persoalan pengadaan lahan dan pembangunan SMAN 30, Adnan menjelaskan tidak pernah mengetahui apabila lokasi tersebut di usulakan karena, sejak awal lokasi tersebut tidak ada dalam usulan maupun rekomendasi pihak Kecamatan Sukamulya” jelasnya.
“Saya kaget, ada beberapa kelompok tani ke kantor Desa dan bertemu menanyakan hal itu kepada saya karena dianggap akan berdampak pada pertanian di wilayahnya dan menurut saya juga lokasi tersebut rawan banjir,,” terangnya
“Yang jelas kita siap mendukung yang terbaik bagi SMA Negeri 30 Kabupaten Tangerang ini dan semoga permasalahan ini nanti akan ada jalan dan solusi terbaik pula, mengingat kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang hanya PAUD hingga SMP, sedangkan SMA itu bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,”ucapnya mengakhiri. (Ukos)

