PRN SIDOARJO | Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Sukodono telah mengamankan W.I.C (25 tahun) asal kecamatan Turen Malang.
Ibu muda yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Perum Safira Stone Sukodono ini telah tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah, pada Kamis (27/10/2022).
Menurut pengakuan pelaku, bayi yang baru dilahirkannya pada Kamis (27/10/2022) pukul 02.00 WIB dini hari di kamar mandi di rumah juragannya dan tanpa ada pertolongan tersebut sempat terdengar tangisan sekali, namun kemudian tidak bergerak sama sekali. Selanjutnya pelaku mengelap bayi dengan baju biru yang dipakai kemudian membungkus bayi dengan selimut warna biru putih. dan pada pukul 04.00 WIB bayi dibuang ke tempat sampah yang ada di perumahan tersebut.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK. didampingi Kasatreskrim AKP. Oscar S. Setjo SH.SIK. MH. pada press release Jum’at (4/11/2022) di Mapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa, perempuan pembuang bayi di Sukodono telah diproses hukum.
“Atas perbuatannya, Persangkaan Pasal bagi pelaku adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” jelasnya. (kin)

