By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diadukan sebagai Provokator, Reskrim Polres Mojokerto “Klarifikasi” Wartawan atas Pengaduan Bos Galian C
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diadukan sebagai Provokator, Reskrim Polres Mojokerto “Klarifikasi” Wartawan atas Pengaduan Bos Galian C
HUKUM

Diadukan sebagai Provokator, Reskrim Polres Mojokerto “Klarifikasi” Wartawan atas Pengaduan Bos Galian C

Redaksi
Last updated: 14 November 2022 5:32 pm
Redaksi
Published: 14 November 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Apakah karena kurangnya sosialisasi terkait Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan dan atau karena keperpihakan pihak Reskrim Polres Mojokerto terhadap  pengusaha Galian C sehingga dengan mudahnya menerima laporan masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan berita online, kita lihat perkembangan kasusnya.

Adalah Harianto salah seorang wartawan media online Seputar Indonesia, diduga atas unggahannya di media online seputarindonesia.co.id tanggal 18 September 2022 dengan judul “Demo Keranda Mayat, Bentuk Penolakan Keras Aktifitas Galin C di Desa Sawoo Warga Usung Keranda Mayat” dan oner atau bos galian ternama di Mojokerto Khoirul Anwar alias Jauli telah melaporkan Harianto selaku penulis dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media dan dituduh sebagai provokator atas demo warga Sawoan.

Dari keterangan yang dihumpun, diketahui bahwa Harianto mengunggah pemberitaan tersebut adalah murni hasil liputan langsung di lokasi saat warga Sawo melakukan demo di Lokasi Galian C yang diduga belum memiliki ijin beroperasi, sehingga sajian dan narasi isi berita adalah murni statemen dari nara sumber bukan dari opini sang penulis, dan Harianto juga menegaskan bahwa dirinya sedikitpun tidak ada kepentingan baik dengan warga Sawoan atau dengan pihak pengusaha yang mengaku memiliki ijin tambang CV. RF BERSAUDARA.

“saya kaget selama ini saya belum pernah di Somasi atau di minta naikkan hak jawab oleh yang bersangkutan, kok tiba-tiba saya dilaporkan ke Polres Mojokerto” Ucap Harianto.

Sementara menurut Samsul, SH. selaku kuasa hukum yang ditunjuk Harianto menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian ini, pasalnya kita semua ini kenal baik antara wartawan, pengusaha galian, pemerintahan desa, Kepolisian adalah Mitra semua, selayaknya kalau ada persoalan kan bisa diselesaikan sambil ngopi untuk mencari jalan keluarnya, sementara kalau dibuat seperti ini kita juga ingin buktikan apa pengadu ini benar-benar pengusaha galian yang memiliki ijin, karena menurut informasi saat mediasi di Balai Desa Sawo ada oknum yang mengaku Kuasa Hukum dari pengusaha Galian C yang menyatakan usaha tersebut ada ijinnya.

Samsul, SH. menambahkan, hari ini Senin 14 Nopember 2022 didepan penyidik Aibda Arif Tertana, SH., Harianto diperiksa dan atau di klarifikasi atas pengaduan Khorul Anwar alias Jauli  atas dugaan pasal 310 ayat (1) KUHP dan atau pasal 318 Ayat (1) KUHP, dan Samsul berharap kasus ini dilanjutkan agar terdapat kepastian hukum atas kliennya, pasalnya dalam hal ini kliennya sama sekali tidak ada kepentingan dengan para pihak yang bertikai dan karya yang disajikan adalah murni karya jurnalis.

“Harianto itu wartawan profesional dirinya melakukan peliputan dan meminta keterangan dari berbagai pihak dan beritanya cukup berimbang, kok di tuduh sebagai provokator, kenal warga Sawoan aja tidak kok” Tegas Samsul saat dikomfirmasi di depan Reskrim Polres Mojokerto.

Yang ke dua, kalaulah perkara ini benar pencemaran nama baik melalui berita online, semua ada mekanismenya dan Polisi tidak boleh serta merta langsung memproses harus melalui mekanisme yang ada yaitu Gunakan Hak Jawab, dan pengaduan ke Dewan Pers, ini semua sudah tercantum dalam  Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022, jadi kalau hal ini diteruskan ya patut di dalami lagi ada apa sebenarnya ? (Ind)

You Might Also Like

Bupati Mojokerto Ingatkan Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan, sebagai Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Komunitas Sepeda Pancal dan Paguyuban Truck Kunjorowesi Bagi Takjil
Kavling DPRD di Kelurahan Nerogtog  Tangerang Dipenuhi Bangunan Ilegal.
Tekan Laju Inflasi Jelang Idul Fitri, Pasar Murah Ramadhan Berkah Kembali Digelar
‘Akal-Akalan’ Proyek Milyaran Diterima, Namun PU Ogah Bayar
TAGGED:Dituduh ProvokatorMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?